Penangkapan Totok melibatkan tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Polhukam dan Kedutaan Besar RI Kamboja.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Adi Toegarisman membenarkan penangkapan Totok. Menurut dia, keberadaan Totok terdeteksi setelah otoritas Kamboja memberikan informasi bahwa buron itu berada di negaÂranya kepada KBRI. Kedutaan lalu meneruskan ke tim gabungan.
Tim gabungan sedang menguÂpayakan pemulangan Totok ke Indonesia. Setelah tiba di tanah air, terpidana akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pelaksanaan hukuman penjara.
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Yacob Hendrik siap penerima Totok dari tim gabungan. "Saya diberitahu penangkapannya Selasa malam waktu Kamboja," katanya ketika dihubungi.
Ia belum bisa menjelaskan mengenai penangkapan dan pemulangan Totok ke Indonesia. "Kami menunggu prosesnya seÂlesai. Kita siap menindaklanjuti proses tersebut," tandasnya.
Yacob sudah membentuk tim untuk menjemput Totok setiba di tanah air hingga mengawal terpiÂdana itu sampai masuk penjara. "Kami berkoordinasi dengan Kejagung," katanya.
Kepala Divisi Hubungan International Polri, Inspektur Jenderal Ketut Untung Yoga Anna mengatakan pihaknya selalu berkÂoordinasi dengan Sekretariat NCB Interpol di Lyon, Perancis dalam mendeteksi keberadaan buronan asal Indonesia di negara lain.
Sebaliknya, Polri juga memÂbantu Interpol untuk mendeteksi keberadaan buronan dari negara lain jika masuk ke Indonesia. "Setiap ada informasi terkait keberadaan para buronan selalu kita kembangkan dengan berbaÂgai upaya," katanya.
Bekas Kapolda Bali itu tak bersedia menyebutkan nama-nama buronan yang sudah terÂdeteksi keberadaan atas bantuan Interpol. Semua buronan baik terpidana kasus kelas kakap maupun kecil tetap dilacak.
"Tidak ada yang dibeda-bedakan. Begitu ada informasi keÂberadaan buronan yang dicari, kita minta bantuan otoritas keÂpolisian yang sama-sama menÂjadi anggota Interpol untuk meÂnangkap," tandasnya. Termasuk dalam penangkapan Totok yang terdeteksi di Kamboja.
Untuk diketahui, Totok menghilang sejak 2010. Ia terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2004 senilai Rp 2,8 miliar.
Persidangan terhadap Totok di Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan secara in abstenÂsia. Sidang yang digelar pada 2014 itu terpaksa dilaksanakan lantaran terdakwa buron sejak penyidikan berlangsung.
"Menyatakan terdakwa terÂbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koruÂpsi sebagaimana diancam dalam dakwaan primer," kata ketua maÂjelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Jhon Butarbutar, ketika itu.
Atas bukti-bukti yang terungkap,majelis hakim memutus hukuman terhadap Totok selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga mewajibÂkan bekas Bupati Temanggung ini untuk membayar uang pengÂganti sebesar Rp 2,8 miliar. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan majelis haÂkim berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tak sangÂgup membayar uang pengganti, hakim memerintahkan terdakwa menggantinya dengan kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim pun memerintahÂkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan panitera agar mengumumkan amar putusan ini kepada publik.
Kilas Balik
Diduga Terlibat 5 Kasus Korupsi, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Sebelum divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD Temanggung tahun 2004 senilai Rp 2,8 miliar, Totok Ary Prabowo juga pernah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Pemilu Rp 12,6 miliar. Ketika menyidik kasus ini, Polda Jawa Tengah meÂnemukan Totok juga melakukan penyimpangan APBD Kabupaten Temanggung.
Koordinator penyidik Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar ARAllorante, mengungkapkan, Totok diduga terlibat lima kasus korupsi. Empat di antaranya adalah dana bantuan pendidikan untuk keluarga anggota DPRD Temanggung, dana pemilu, dana pengembangan crisis centre, dana belanja tak terduga, dan dana pengadaan motor.
"Statusnya sudah tersangka.Kami punya alasan yang kuat berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti," jelas Allorante yang juga Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng saat itu.
Penetapan Totok sebagai tersangka ini lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya. Apalagi pada awalnya penyidik berencana memeriksa Totok dalam kapasitas sebagai saksi terlebih dahulu. Ternyata, Polda Jateng memuÂtuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka begitu bukti-buktinya dianggap cukup.
Namun Totok tak ditahan. Penyidik Polda Jateng menerusÂkan penyidikan dengan meÂmanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus lainnya.
Menurut Allorante, selain Totok, ada beberapa pejabat di Temanggung yang segera dijadiÂkan tersangka. Mereka saat ini menempati posisi di eksekutif dan legislatif. Dia belum berÂsedia menyebutkan nama-nama pejabat tersebut karena penyidiÂkan belum selesai.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar M Zulkarnain mengatakan, selain Totok, sedikit ada sembilan orang lain yang bisa diseret dalam perkara korupsi ini. Mereka terdiri bekas anggota dewan, staf pribadi buÂpati, beberapa camat, dan pejaÂbat bagian keuangan di Pemkab Temanggung.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana bantuan pendidikan yang diduga diselewengkan Totok sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan dana pemilu Rp 12,6 miliar.
Modus korupsinya, membagi-bagi dana kepada sejumlah angÂgota DPRD Temanggung tanpa disertai nomenklatur mata angÂgaran. Belakangan, Totok baru meminta dana itu dimasukkan dalam APBD Perubahan 2004.
Di pengadilan, Totok terbukti melakukan korupsi memperÂkaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan keruÂgian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 2.089.126.303. ***
BERITA TERKAIT: