Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 9/12).
"Dugaan pencatutan nama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang tidak mensyaratkan adanya aduan atau laporan," ungkap Miko.
Menurut Miko, pengusutan secara tuntas terhadap kasus ini menjadi titik penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Jangan sampai harapan publik kembali pudar karena ketidakberdayaan penegak hukum dalam pengusutan kasus ini," demikian Miko.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: