KPK Akan Jebloskan Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Banten Ke Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 02 Desember 2015, 17:27 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjebloskan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 Banten.

Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten Fraksi Partai PDIP, Tri Satya Santoso dan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

"Tersangkanya kan kemungkinan besar bakal ditahan," ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Namun, Johan belum mengetahui ketiga tersangka tersebut akan ditahan dimana saja.

Tim penyidik KPK kemarin Selasa (1/12) mencokok ketiga tersangka di sebuah restoran di bilangan Serpong, Tangerang Selatan usai melakukan transaksi.

Di sana, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta yabg sudah berada dalam tas Hartono dan Santoso.

Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Hartono dan Setya untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di  2016 Banten yang telah tercantum dalam RAPBD 2016.

Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dari dua lokasi yang berbeda, termasuk tiga sopir dan tiga staf PT Banten Global Development.
Namun, enam orang tersebut dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA