Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/12).
"Soal keabsahan alat bukti masuk dalam tahap pemeriksaan aduan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 UU MD3," ungkap Ronald.
Menurut Ronald, MKD harus fokus sidang terbuka dan agendakan pemanggilan para pihak. Bagi anggota DPR , pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan DPR jangan sekali-kali melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD.
"Jika diketahui ada upaya intervensi, itu merupakan pelanggaran kode etik dan akan diproses oleh MKD sesuai Pasal 145 ayat 2 dan ayat 3 UU MD3," demikian Ronald.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: