KISRUH FREEPORT

Mempersoalkan Pengadu Ke MKD Cuma Mengulur-Ulur Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 01 Desember 2015, 04:16 WIB
Mempersoalkan Pengadu Ke MKD Cuma Mengulur-Ulur Waktu
ILUSTRASI/NET
rmol news logo . Mempersoalkan kembali kedudukan pengadu ataupun kualifikasi alat bukti dalam kasus Freeport sudah tidak relevan lagi dan mengulur-ulur waktu.

Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/12).

"Soal keabsahan alat bukti masuk dalam tahap pemeriksaan aduan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 UU MD3," ungkap Ronald.

Menurut Ronald, MKD harus fokus sidang terbuka dan agendakan pemanggilan para pihak. Bagi anggota DPR , pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan DPR jangan sekali-kali melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD.

"Jika diketahui ada upaya intervensi, itu merupakan pelanggaran kode etik dan akan diproses oleh MKD sesuai Pasal 145 ayat 2 dan ayat 3 UU MD3," demikian Ronald. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA