Rapat Pleno MKD Stagnan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 01 Desember 2015, 00:09 WIB
Rapat Pleno MKD Stagnan<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Rapat Pleno Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) tidak mengalami kemajuan yang signifikan atau stagna

Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/12).

Padahal, lanjut Ronald, berdasarkan keputusan Rapat Pleno MKD 24 November 2015, laporan Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto, layak untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, MKD seharusnya sudah bisa mengagendakan tahapan (prosedur) berikutnya seperti berdasarkan Pasal 133 ayat (1) dan Pasal 134 UU MD3.

"Yaitu Pimpinan MKD menetapkan hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu dan hari sidang kedua untuk mendengarkan keterangan teradu," ungkap Ronald.

Untuk itu, menurut Ronald, Pimpinan MKD harus segera memutuskan jadwal dan skema pemeriksaan, berdasarkan UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, secara kolektif dan kolegial, sesuai Pasal 121 ayat (1) UU MD3. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA