Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket PT. Pelindo II DPR RI, Sukur Nababan mengatakan perjanjian perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH jelas melanggar UU.
"Jelas kontrak itu diteken sepihak tanpa persetujuan Pemerintah padahal disyaratkan UU," tegas Sukur Nababan, Sabtu (21/11).
Dia menyindir pernyataan Dirut Pelindo II RJ Lino yang mengklaim perusahaan BUMN itu dan Indonesia diuntungkan dengan perpanjangan kontrak dengan HPH dari 2014 hingga 2038. Padahal, menurut Politikus PDI-P itu, semua direkayasa dan faktanya negara dirugikan banyak.
Sukur menjelaskan‎, di kontrak pertama yang berlaku 1999-2019, HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51 persen, fee technical know how, dan dividen. Sementara Pelindo II mendapatkan jatah saham 48,9 persen, dan 0,1 persen bagian Koperasi Karyawan.
Seharusnya, lanjut dia, pada 2019, kontrak habis dan JICT menjadi 100 persen dimiliki Pemerintah Indonesia melalui PT. Pelindo II. Namun, secara diam-diam dan sepihak, kontrak diperpanjang pada 2014, dengan durasi hingga 2038.
Di perjanjian kedua itu, kepemilikan saham HPH adalah 49 persen, dan Pemerintah Indonesia melalui Pelindo II adalah 51 persen. Lalu sistem royalti diganti sewa 85 juta dolar AS pertahun, dan fee technical know how dihilangkan. Pelindo II mendapatkan 215 juta dolar AS di depan.
"Dari situ saja sudah mudah dihitung. Kehilangan HPH adalah kepemilikan saham selama sisa kontrak 2014 sampai 2019, 51 persen dikurangi 49 persen, yakni 2 persen. Dikali lima tahun, HPH kehilangan 10 persen. Tapi dengan perpanjangan kontrak sampai 2038, HPH dapat 49 persen," terang Sukur.
"Dari perpanjangan kontrak sampai 2038 itu, HPH dapat 882 persen. Dikurangi rugi 10 persen tadi, dia untung 872 persen. Dan nilainya itu cuma 215 juta dolar. Dan itu yang dibanggakan oleh Lino," kata Sukur dengan nada menyindir.
[ysa]
BERITA TERKAIT: