Kalau Bukan Perintah Jokowi, Lalu Laporan Sudirman Said Perintah Siapa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 20 November 2015, 07:15 WIB
Kalau Bukan Perintah Jokowi, Lalu Laporan Sudirman Said Perintah Siapa?
Sudirman Said/net
rmol news logo . Menteri Koordinator Bidang ‎Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan Kamis kemarin (19/11) mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR tanpa koordinasi dengan Presiden Jokowi.

Menanggapi hal itu, Direktur Gaspol Indonesia Virgandhi Prayudantoro mengkritik langkah yang dilakukan Menteri ESDM tersebut karena melangkahi kewenangan Presiden.

"Kalau bukan Perintah Jokowi, laporan Sudirman Said ke MKD atas perintah siapa?" kata Virgandhi kepada redaksi, Jumat (20/11).

Menurut Virgandhi, Menteri ESDM harus bisa secepat mungkin memberikan penjelasan dan bukti asli kepada pihak terkait agar permasalah ini cepat diselesaikan tidak berpolemik seperti ini, dan Menteri ESDM melaporkan ini atas tuntutan siapa.

"Ini harus segera diselesaikan," ungkapnya.

Tambah dia, bagaimana bisa Presiden sebagai pemimpin tertinggi negera tidak mendapatkan laporan terkait langkah Menteri ESDM, ini sangat fatal kejadian.

"Dengan hal ini kita bisa melihat komunikasi Kabinet Kerja tidak berjalan dengan baik dan benar. Kita berharap polemik ini bisa secepatnya selesai agar tidak mengganggu stabilitas negara Indonesia," tukas Virgandhi.

Senin lalu (16/11), Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK dalam lobi-lobi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA