Menanggapi hal itu, Direktur Gaspol Indonesia Virgandhi Prayudantoro mengkritik langkah yang dilakukan Menteri ESDM tersebut karena melangkahi kewenangan Presiden.
"Kalau bukan Perintah Jokowi, laporan Sudirman Said ke MKD atas perintah siapa?" kata Virgandhi kepada redaksi, Jumat (20/11).
Menurut Virgandhi, Menteri ESDM harus bisa secepat mungkin memberikan penjelasan dan bukti asli kepada pihak terkait agar permasalah ini cepat diselesaikan tidak berpolemik seperti ini, dan Menteri ESDM melaporkan ini atas tuntutan siapa.
"Ini harus segera diselesaikan," ungkapnya.
Tambah dia, bagaimana bisa Presiden sebagai pemimpin tertinggi negera tidak mendapatkan laporan terkait langkah Menteri ESDM, ini sangat fatal kejadian.
"Dengan hal ini kita bisa melihat komunikasi Kabinet Kerja tidak berjalan dengan baik dan benar. Kita berharap polemik ini bisa secepatnya selesai agar tidak mengganggu stabilitas negara Indonesia," tukas Virgandhi.
Senin lalu (16/11), Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK dalam lobi-lobi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
[rus]
BERITA TERKAIT: