Indonesia Tinggal Nama Bila Bahaya Narkoba Dibiarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 20 November 2015, 06:59 WIB
Indonesia Tinggal Nama Bila Bahaya Narkoba Dibiarkan
narkoba/net
rmol news logo . Mahasiswa dapat menjadi agen dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat Indonesia sehingga korban-korbannya menjadi lebih sedikit.

Demikian disampaikan Direktur PT Taspen, Iqbal Lantaro. Iqbal pun menjelaskan alasannya tertarik mengenai masalah narkoba. Menurutnya, bangsa yang besar akan dipimpin oleh pemimpin besar, sehingga pemimpin tersebut harus menyiapkan diri dengan baik, dan ancaman terbesar adalah narkoba.

"Mungkin negara ini akan hanya jadi nama tapi tidak akan dikenal lagi kalau generasi muda tidak persiapkan diri dengan baik dari ancaman narkoba," kata Iqbal dalam acara bertajuk Revitalisasi Peran Pemuda dalam Menghadapi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kampus dan Masyarakat ini yang digelar di Auditorium UIN Syarief Hidayatullah Jakarta (Kamis, 19/20).

Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Sinta Dame Simanjuntak dan Ketua Umum Gerakan Nurani Nusantara M Fariza Y Irawady. Acara ini digelar di Auditorium UIN Syarief Hidayatullah, Ciputat.

Sementara itu, Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Sinta Dame Simanjuntak berpesan agar anak muda harus selalu berpikir kreatif dan bergabung dalam kegiatan yang positif. Hal ini untuk menghindari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Karena berdasarkan catatan BNN, pelajar menempati posisi kedua (27,32 persen) setelah pekerja (50,34 persen) yang menjadi sasaran narkoba. Menurutnya, keinginan anak muda yang sering bereksperimen menjadi faktor utama penyalahgunaan narkoba.

"Luar biasa tipuan penggunaan narkoba. Pelajar yang menjadi sasaran empuk. Kami tidak bisa menjaga semua pelajar, untuk itu kami mengajak para pelajar untuk menjadi penggiat anti narkoba," kata Sinta. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA