Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menginÂformasikan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari polisi. "Kita terima berkas perkara, baÂrang bukti, berikut tersangkanya (Partogi)," katanya.
Mengenakan kemeja putih, Partogi digiring ke kantor Kejati DKI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan untuk serima terima kepada kejaksaan. "Proses pembuatan berita acara pelimpahan berikut administrasi penahanan berlangsung sekitar sejam," sebut Waluyo.
Setelah beres, sekitar pukul 15.30, Partogi dibawa ke Rutan Salemba untuk memulai masa penahanan di bawah penuntut umum. Sebelumnya, selama masa penyidikan, Partogi ditahandi Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut Waluyo, penahanan terhadap Partogi untuk memudahkan kejaksaan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. "Semoga saja proses penyusunannya dakwaan bisa diselesaikan dengan cepat seÂhingga perkara ini bisa segera disidangkan," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Daglu Kementerian Perdagangan. Yakni Partogi, Kepala Sub Direktorat Impor Imam Ariatna, pegawai lepas Mustafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng, Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Eryatie Kwandy alias Luci, dan Dirut PT GSATjindra Johan.
Polda MetroJaya mengusut kaÂsus ini setelah Presiden Jokowi mengeluh lamanya proses bongÂkar muat barang (
dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah melakukan penyelidiÂkan sebulan, polisi menemukan salah satu penyebabnya importir perlu mendapatkan izin dari inÂstansi terkait untuk bisa mengeÂluarkan barang dari pelabuhan.
Supaya izin itu cepat keluar, perlu menyogok. Luci dan Tjindra menyogok Partogi agar menerbitkan surat izin perubahan status PT GSAsebagai importir garam aneka pangan. Uang suap diberikan Juni 2015 berjumlah 10 ribu dolar Singapura. Berikutnya pada 13 Juli 2015 sebesar Rp 25 ribu dolar Singapura.
Ini juga yang dilakukan Mingkeng agar bisa mendapatkan surat perubahan status PT RAJ sebagai importir barang bukan baru. Mingkeng menyogok Rp 32 juta.
Untuk menghindari endusan penegak hukum, Partogi dan Imam memanfaatkan Mustafa untuk menerima dan menampung uang-uang suap dari pengurusan izin-izin itu.
Polisi menyita uang Rp 134 juta dari Mustafa. Kepada polisi, tersangka mengaku uang itu puÂnya atasannya. Saat mengecek rekening Mustafa, ditemukan aliran dana hingga miliaran rupiah. Uang itu diduga juga berasal dari pengurusan izin-izin impor di Ditjen Daglu.
Berkas perkara Partogi, Imam, Mustafa, Mingkeng dan Luci sempat bolak-balik polisi-jaksa. Kejaksaan menganggap belum lengkap. Polisi diminta menamÂbahkan keterangan beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Berkas Mingkeng bisa dilengÂkapi dalam dua hari. Kejaksaan lalu menerbitkan surat P21. Menyusul berkas Partogi dinyaÂtakan layak diajukan ke proses penuntutan.
Menurut Waluyo, kejaksaan akan mendakwa Partogi dan Imam melakukan korupsi. "Korupsi terjadi karena ada unsur suap-menyuap. Ada yang memÂberi dan ada yang menerima suap," katanya.
Partogi dan Imam didakwa sebagai penerima suap. Sedang pemberi suap Mingkeng, Lusi dan Tjindra.
Untuk perkara Tjindra masih tahap penyidikan di kepolisian. "Kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDPatas terÂsangka Tjindra Johan dari Polda Metro," kata Waluyo.
Polda Metro Jaya membenÂtuk satuan tugas khusus untuk membongkar keruwetan proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Satgasus ini dipimpin Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Dalam membongkar kasus ini, Satgasus berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Komisaris Besar Mujiono mengatakan, bongkar-muat barang di Tanjung Priok melibatkan banyak instansi. "Kita sedang mendalami kasus yang ada di pelabuhan. Ada 18 kementerian yang akan kita dalami sehubungan dengan kasus yang kita tangani, karena dari kasus yang kita tangani berkembang ke beÂberapa kementerian," katanya.
Kepala Humas Polda Metro Jaya M Iqbal menjelaskan, ada tiga tahap proses bongkar muat barang di Tanjung Priok. Yakni pre clearence,
custom clearence, dan
post clearence.
Dari tiga tahapan itu, penyidik Polda Metro memfokuskan pemeriksaan pada tahap
pre clearance. Pertimbangannya, banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat di situ.
"Pada tahap ini, indikasi peÂlanggaran amat besar terjadi," katanya. ***
BERITA TERKAIT: