Berkas Perkara Lengkap, Dirjen Daglu Dijebloskan ke Salemba

Kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok

Jumat, 13 November 2015, 10:33 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Dirjen Daglu Dijebloskan ke Salemba
foto:net
rmol news logo Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan ke kejaksaan. Tersangka kasus suap izin impor garam itu turut diserahkan untuk proses penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengin­formasikan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari polisi. "Kita terima berkas perkara, ba­rang bukti, berikut tersangkanya (Partogi)," katanya.

Mengenakan kemeja putih, Partogi digiring ke kantor Kejati DKI di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan untuk serima terima kepada kejaksaan. "Proses pembuatan berita acara pelimpahan berikut administrasi penahanan berlangsung sekitar sejam," sebut Waluyo.

Setelah beres, sekitar pukul 15.30, Partogi dibawa ke Rutan Salemba untuk memulai masa penahanan di bawah penuntut umum. Sebelumnya, selama masa penyidikan, Partogi ditahandi Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Waluyo, penahanan terhadap Partogi untuk memudahkan kejaksaan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. "Semoga saja proses penyusunannya dakwaan bisa diselesaikan dengan cepat se­hingga perkara ini bisa segera disidangkan," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Daglu Kementerian Perdagangan. Yakni Partogi, Kepala Sub Direktorat Impor Imam Ariatna, pegawai lepas Mustafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng, Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Eryatie Kwandy alias Luci, dan Dirut PT GSATjindra Johan.

Polda MetroJaya mengusut ka­sus ini setelah Presiden Jokowi mengeluh lamanya proses bong­kar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah melakukan penyelidi­kan sebulan, polisi menemukan salah satu penyebabnya importir perlu mendapatkan izin dari in­stansi terkait untuk bisa menge­luarkan barang dari pelabuhan.

Supaya izin itu cepat keluar, perlu menyogok. Luci dan Tjindra menyogok Partogi agar menerbitkan surat izin perubahan status PT GSAsebagai importir garam aneka pangan. Uang suap diberikan Juni 2015 berjumlah 10 ribu dolar Singapura. Berikutnya pada 13 Juli 2015 sebesar Rp 25 ribu dolar Singapura.

Ini juga yang dilakukan Mingkeng agar bisa mendapatkan surat perubahan status PT RAJ sebagai importir barang bukan baru. Mingkeng menyogok Rp 32 juta.

Untuk menghindari endusan penegak hukum, Partogi dan Imam memanfaatkan Mustafa untuk menerima dan menampung uang-uang suap dari pengurusan izin-izin itu.

Polisi menyita uang Rp 134 juta dari Mustafa. Kepada polisi, tersangka mengaku uang itu pu­nya atasannya. Saat mengecek rekening Mustafa, ditemukan aliran dana hingga miliaran rupiah. Uang itu diduga juga berasal dari pengurusan izin-izin impor di Ditjen Daglu.

Berkas perkara Partogi, Imam, Mustafa, Mingkeng dan Luci sempat bolak-balik polisi-jaksa. Kejaksaan menganggap belum lengkap. Polisi diminta menam­bahkan keterangan beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Berkas Mingkeng bisa dileng­kapi dalam dua hari. Kejaksaan lalu menerbitkan surat P21. Menyusul berkas Partogi dinya­takan layak diajukan ke proses penuntutan.

Menurut Waluyo, kejaksaan akan mendakwa Partogi dan Imam melakukan korupsi. "Korupsi terjadi karena ada unsur suap-menyuap. Ada yang mem­beri dan ada yang menerima suap," katanya.

Partogi dan Imam didakwa sebagai penerima suap. Sedang pemberi suap Mingkeng, Lusi dan Tjindra.

Untuk perkara Tjindra masih tahap penyidikan di kepolisian. "Kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDPatas ter­sangka Tjindra Johan dari Polda Metro," kata Waluyo.

Polda Metro Jaya memben­tuk satuan tugas khusus untuk membongkar keruwetan proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Satgasus ini dipimpin Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi.

Dalam membongkar kasus ini, Satgasus berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Komisaris Besar Mujiono mengatakan, bongkar-muat barang di Tanjung Priok melibatkan banyak instansi. "Kita sedang mendalami kasus yang ada di pelabuhan. Ada 18 kementerian yang akan kita dalami sehubungan dengan kasus yang kita tangani, karena dari kasus yang kita tangani berkembang ke be­berapa kementerian," katanya.

Kepala Humas Polda Metro Jaya M Iqbal menjelaskan, ada tiga tahap proses bongkar muat barang di Tanjung Priok. Yakni pre clearence, custom clearence, dan post clearence.

Dari tiga tahapan itu, penyidik Polda Metro memfokuskan pemeriksaan pada tahap pre clearance. Pertimbangannya, banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat di situ.

"Pada tahap ini, indikasi pe­langgaran amat besar terjadi," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA