Sudirman Said Harus Dijerat dengan Pasal Hate Speech

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 12 November 2015, 08:42 WIB
Sudirman Said Harus Dijerat dengan Pasal <I>Hate Speech</I>
sudirman said/net
RMOL. Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tentang adanya pejabat tinggi negara yang mengatasnamakan Presiden dan Wapres minta saham kepada PT Freeport bisa dikatagorikan sebagai hate speech (ujaran kebencian) terhadap Jokowi dan Jusuf Kalla, sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015.

Demikian analisa Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi, dalam perbincangan dengan redaksi, Kamis (12/11).

"Saya memang tidak setuju pasal hate speech diterapkan kepada masyarakat (rakyat) biasa. Tapi kalau untuk pejabat negara seperti Sudirman Said, akan berdampak sangat positif. Sebab resonansi (fitnah) kebencian (kepada Jokowi dan JK) yang ditimbulkannya sangat besar," ujarnya.

Memang JK sudah melakukan klarivikasi kepada publik soal ini. Tapi di tengah gelombang social distrust kepada pejabat negara, kata Adhie lagi, pernyataan JK itu oleh masyarakat dianggap angin lalu.

"Ada indikasi isu "pejabat tinggi atas nama Presiden dan Wapres minta saham Freeport" itu, sengaja ditebar Sudirman Said sebagai "ranjau" untuk melindungi dirinya dari hempasan gelombang reshuffle kabinet yang sedang dalam proses," masih kata Adhie.

"Sebab kalau nanti dicopot, publik (diharapkan) akan menganggap itu karena dia (Sudirman Said) menghalang-halangi Jokowi dan JK meminta saham Freeport. Kalau benar hal itu dilakukan (Sudirman Said) hanya untuk mempertahankan jabatan, ini sungguh perbuatan keji," sambungnya.

Makanya, Adhie menyarankan Kapolri harus lekas memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Sudirman Said atas ujaran kebencian (hate speech) kepada Jokowi dan JK itu.

"Jangan beraninya (menerapkan pasal itu) hanya kepada rakyat biasa, penjual tusuk sate seperti tempo har," demikian Adhie. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA