Kampus UIN Jakarta Dituntut Legalkan Organisasi Ekstra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 12 November 2015, 08:13 WIB
Kampus UIN Jakarta Dituntut Legalkan Organisasi Ekstra
uin jakarta
rmol news logo . Empat organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) duduk bersama dan berdiskusi dalam acara Sarasehan Aktivis Kampus 'Merangkai NarasiPembangunan, Merajut Kebersamaan' yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa FISIP UIN Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Mahasiswa FISIP, Rifqi Syahrizal menyatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mendukung adanya rekonsiliasi antar organisasi ekstra kampus.

"Tentu kami sangat meyakini bahwa dengan adanya rekonsiliasi antara organisasi ekstra kampus ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat luar biasa demi kemajuan dunia aktivisme mahasiswa," ungkapnya di Ciputat, Tangsel, Rabu (11/11).

Menyoal perkembangan dunia aktivisme di dalam kampus, Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Ramdhany berpendapat seharusnya pihak kampus secara institusional mendukung dan memfasilitasi setiap aktivitas mahasiswa, baik itu organisasi intra maupun ekstra kampus.

"Kami sangat menyesalkan adanya larangan organisasi ekstra kampus hidup dan beraktivitas secara bebas, karena hal itu berdampak negatif bagi eksistensi organisasi dan perkembangan dunia pemikiran mahasiswa," tukasnya.

Ramdhany melanjutkan, bagaimana mungkin dunia pemikiran mahasiswa akan berkembang di tengah arus kebijakan kampus yang mengekang dan mematikan.

"Kami itu adalah organisasi yang berazazkan Islam, lantas kanapa harus dilarang hidup bebas di dalam kampus? Sudah saatnya kita menyuarakan secara lantang bahwa kebebasan untuk berserikat dan berpendapat dibebaskan kembali," tegasnya dalam keterangannya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA