DPR PKB Geram Dengan Pernyataan Menteri Yuddy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 09 November 2015, 07:17 WIB
DPR PKB Geram Dengan Pernyataan Menteri Yuddy
Yanuar Prihatin/net
rmol news logo Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengaku geram dan menyesalkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi terkait pembatalan pengangkatan tenaga honorer kategori 2.

"Menteri Yuddy mengeluarkan statement di tengah kondisi keuangan masyarakat yang menurun," kata Yanuar saat menerima perwakilan tenaga honorer K-2 di Kuningan, Jawa Barat, Minggu (8/11).

Menurut Yanuar, akibat pernyataan menteri dari Partai Hanura itu tenaga honorer K-2 di daerah bingung.

"Karena kondisi krisis keuangan meminta pemerintah untuk segera mensahkan statusnya sebagai PNS agar keuangan keluarganya membaik," ungkapnya.

Yanuar, menjelaskan sebaiknya persoalan honorer K-2 ini diselesaikan sesuai dengan hasil rapat Komisi II dengan MenPAN-RB beberapa waktu lalu. Yaitu disepakati untuk mengangkat tenaga honorer K-2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2016.

"Jika sudah ada hasil rapat kenapa harus berubah? Sama saja Mentri Yuddy mempermainkan hasil rapat bersama Komisi II," tegasnya.

Dirinya melihat soliditas anggota Komisi II terhadap penanganan honorer K2. Maka ia meminta Menteri Yuddy konsentrasi dalam kasus ini dikarenakan menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Kami solid karena kasus honorer K-2 ini selalu menjadi keluhan tiap kali ke daerah pemilihan, seharusnya MenPAN-RB lebih serius urus persoalan ini," terang Legislator asal Jawa Barat X ini.

Sebelumnya muncul pernyataan MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi di media massa terkait pembatalan pengangkatan tenaga honorer kategori 2 dengan alasan ketidakadaan anggaran. Namun demikian MenPAN-RB terus berusaha agar anggaran itu tetap dimasukkan di tahun 2016. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA