Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Garap Pimpinan Komisi VII DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 04 November 2015, 12:30 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi terkait kasus suap Dewie Yasin Limpo (DYL).

Lembaga anti rasuah menjadwalkan pemeriksaan Mulyadi sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo (DYL) yang merupakan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura atas kasus suap proyek pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Hari ini KPK lakukan pemeriksaan atas nama Mulyadi sebagai saksi untuk tersangka DYL. Tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan di Kabupaten Deiyai, Papua," terang Pelaksana Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).

Pemeriksaan Mulyadi dilakukan KPK sebagai pengembangan kasus yang menjerat adik Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.

Dewie yang diduga menerima suap bersama asisten pribadinya Rinelda Bandaso dan staf khususnya Bambang Wahyu Adi pada Kamis 22 Oktober lalu resmi dijebloskan ke rutan KPK. Sedangkan, pengusaha Setiadi yang diduga pemberi suap dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Irianus juga dijebloskan ke rutan yang sama.

Akibat perbuatannya, Dewie dan dua stafnya disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, dua penyuapnya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA