Demikian disampaikan DPN Pergerakan Indonesia dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 1/11). Keterangan kepada redaksi ini ditandatangani oleh Ketua Umum Sereida Tambunan dan Sekjen Abi Rekso Panggalih.
"Sebelumnya mereka juga menjadi korban kekerasan kepolisian. Mereka ditangkap dengan brutal dan penuh kekerasan. Bahkan mobil komando aksi pun dirusak oleh polisi. Pada saat ditahan, 5 orang diantaranya mengalami luka memar," kata DPN PI dalam keterangan tersebut.
PI mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan SP3 untuk membatalkan status tersangka peserta aksi unjuk rasa.
"PI menilai pasal-pasal yang dikenakan pada kawan-kawan buruh merupakan pasal karet yang membelenggu kebebasan berpendapat," demikian keterangan tersebut.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: