DEMO BURUH

Polisi Polda Metro Jaya Langgar UU Polri dan Aturan Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 01 November 2015, 03:34 WIB
Polisi Polda Metro Jaya Langgar UU Polri dan Aturan Kapolri
ilustrasi/net
rmol news logo . Polisi di jajaran Polda Metro Jaya telah melanggar Pasal 19 UU 2/2002 tentang Polri.

Mereka juga telah melanggar Peraturan Kapolri No 8/ 2009 tentang implementasi standar HAM, yang seharusnya polisi polisi menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang menggunakan kekerasan.

Demikian disampaikan DPN Pergerakan Indonesia dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 1/11). Keterangan kepada redaksi ini ditandatangani oleh Ketua Umum Sereida Tambunan dan Sekjen Abi Rekso Panggalih.

Pernyatan DPN ini terkait dengan sikap polisi yang dinilai telah bertindak brutal dalam menghadapi aksi buruh di Istana Merdeka pada Jumat lalu (30/10).

Aksi para buruh dalam memperjuangkan hak kesejahteraannya berakhir dengan ditangkap dan digelandangnya pengacara para buruh dan juga beberapa pimpinan aksi oleh jajaran Polda Metro Jaya. Aksi gabungan serikat buruh yang berunjuk rasa menuntut dibatalkannya PP Pengupahan dibubarkan secara paksa.

"Akibatnya, ratusan buruh mengalami cedera maupun trauma akibat tindakan represi yang dilakukan aparat saat membubarkan aksi, demikia keterangan tersebut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA