KSPI Minta Ahok Tetapkan UMP DKI Rp 3,3 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 30 Oktober 2015, 09:52 WIB
KSPI Minta Ahok Tetapkan UMP DKI Rp 3,3 Juta
foto:net
rmol news logo . Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp 3.349 juta.

Ketua Pengurus Daerah KSPI DKI, Winarso mengatakan munculnya angka tersebut berdasarkan perhitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.98 juta ditambah angka pertumbuhan ekonomi (5.15 persen) dan inflasi DKI (7.2 persen).

Pihaknya juga meminta Ahok agar mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan yang menghitung kenaikan UMP dengan tidak berdasarkan hasil survei KHL. Melainkan menghitung upah berdasarka angka UMP tahun sebelumnya kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Hasil survei KHL sebagaimana ketentuan UU 13/2003 pasal 88 ayat 4 harus menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Sehinggga Ahok harus mengabaikan PP 78/2015 terutama pasal 44 yang mengabaikan perhitungan KHL," tegas Winarso di Jakarta, Jumat (30/10).

Ditambahkannya, KSPI DKI juga mendesak Ahok mengabaikan hasil rapat Dewan Pengupahan DKI yang telah berlangsung pada Kamis (29/10) malam, yang merekomendasikan UMP DKI sebesar Rp 3.1 juta.

"Angka 3.1 juta untuk ukuran Jakarta dan kota-kota besar masih relatif kecil dan belum dapat membuat buruh hidup sejahtera," cetusnya.

Walaupun, lanjut Winarso, usulan angka sebesar Rp 3.1 juta oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mengabaikan perhitungan menggunakan PP 78/2015. Karena jika menggunakan perhitungan PP 78/2015, (UMP sebelumnya+inflasi dan pertumbuhan ekonomi) angkanya hanya sebesar Rp 3.010.500.

"Mumpung belum ditandatangni Ahok, KSPI DKI tetap mendesak Ahok agar UMP yang diputuskan memperhatikan hasil survei KHL sebesar 2.980.000 kemudian ditambah besaran Inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI menjadi 3.349 juta," tegasnya.

‎Selain itu, Winarso juga mendesak Ahok agar menetapkan upah minimum sektoral (UMSP) dengan besaran kenaikan  sekitar 5-20 persen dari upah sektoral sebelumnya. "Seperti tahun sebelumnya upah sektoral juga harus ditetapkan 5-20 persen dari upah sektoral sebelumnya," ungkapnya.

Untuk itu, tambah dia, KSPI DKI bersama elemen buruh lainnya akan terus melakukan perlawanan. "Pada hari ini kami akan melakukan aksi di kantor Gubernur DKI Jakarta sebelum bergabung dengan massa aksi di Istana Negara menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan," tukas Winarso dalam rilisnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA