Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih empat jam, (Selasa, 27/10) Winantuningtyastiti yang mengenakan stelan jas berwarna abu-abu itu tak banyak berkomentar.
Dia hanya mengatakan dirinya ditanya penyidik KPK soal tugas Rio saat menjadi anggota DPR RI.
Selain Winantuningtyastiti, KPK juga memanggil Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang diduga perantara antara Rio Capella dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Agtot Pujo Nugroho.
Kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.
Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[zul]
BERITA TERKAIT: