Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Lebih Bijak, DPRD Bekasi Tetap akan Panggil Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 23 Oktober 2015, 01:23 WIB
Minta Lebih Bijak, DPRD Bekasi Tetap akan Panggil Ahok
ahok
rmol news logo DPRD Kota Bekasi malah menyambut baik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang  ditutup saja.

"Kalau dia bilang 'tutup aja', ya malah bagus. Kami tidak rugi kalau itu ditutup. Justru DKI Jakarta yang bakalan bingung akan menaruh sampah dimana nantinya," jelas Sekretaris Komisi A, Sholihin Kamis (22/10).

Meski begitu, dia meminta untuk tidak emosi. Daripada banyak bicara di media, Ahok sebaiknya memenuhi panggilan DPRD. "Kalau sudah ada pemanggilan harus datang, jangan sampai tidak datang," tegasnya.

Menurut politisi PPP Kota Bekasi itu ada beberapa poin penting dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan lahan TPST Bantergebang yang dilanggar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan telah merugikan Kota Bekasi. "Dalam satu tahun Kota Bekasi hanya mendapatkan Rp 47 miliar," ungkapnya.

Nilai tersebut sebenarnya tidak seberapa bila dibandingkan dengan dampak sosial dan kesehatan masyarakat sekitar. Banyak dari mereka yang terkena ISPA akibat sering menghirup aroma sampah yang menyengat. Bahkan warga kini tak lagi bisa menggunakan air tanah untuk dikonsumsi.

"Air tanah disana sudah tidak dapat dikonsumsi warga setempat. Mereka sudah banyak beralih ke air galon dan hanya mendapat kompensasi Rp 200ribu. Masuk akal tidak?" bebernya.

Sholihin pun mendesak Ahok datang memenuhi panggilan DPRD agar MoU dapat dikaji ulang secepatnya. Sebab, dalam Pasal 12 tertulis bahwa MoU dapat diakhiri bila salah satu pihak sudah melakukan banyak pelanggaran dari poin-poin yang sudah disepakati.

Ia juga meminta Ahok untuk tidak mengeluarkan argumentasi berlebihan yang tak semestinya. Dalam hal ini Komisi A juga tak sembarangan mengambil tindakan. Semua berdasarkan Pasal 12 yang tertuang di MoU.

"Jangan banyak bicara, kalau dipanggil datang. Hadapin dong, udah banyak kerugian yang kita alami. Untuk konteks penimbangan aja kita ga pernah diikutsertakan," keluhnya.

Untuk menyiasati hal tersebut, ia menghimbau agar dihadirkan tripartit, pihak 1,2 dan 3 dalam penimbangan, agar diketahui pasti berapa ton yang dihasilkan dalam sehari. Sekalipun batas akhir perjanjian 20 tahun, namun dalam Pasal 6 tertulis setiap 2 tahun dapat dievaluasi.

Sementara itu, wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Lilik Haryoso menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang mengancam atas kesalahan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk masalah sampah.

"Kan sudah jelas itu melanggar. Pak Ahok harusnya tidak boleh mengancam warga Bekasi untuk tidak boleh bekerja di Jakarta," kata Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi itu.

Menurutnya, Ahok harus lebih bersikap santun dan bijak dalam menanggapi persoalan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dibahas oleh DPRD Kota Bekasi. "Harusnya Gubernur bijak mendengar hal ini dan memikirkan langkah apa yang harus ditempuh Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya Ahok mempertanyakan alasan DPRD Bekasi yang ingin memanggilnya.  "Saya kira itu sudah diomongin dari zaman dulu ya, mau panggil saya gitu. Sekarang dasar panggil saya itu apa? Sekarang kalau terjadi pelanggaran seperti itu uang-uang tipping fee-nya kenapa mesti kasih ke swasta? Kenapa enggak kasih ke Kota Bekasi," kata Ahok.

Dia pun menyayangkan langkah anggota DPRD yang berniat memanggilnya. "Lo kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tahu dia, suruh dia tutup. Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Dan orang Bekasi enggak boleh kerja di Jakarta," ucap Ahok. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA