Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Masukan Soal Revisi KUHP, PKS Undang Pakar Hukum dari Belanda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 21 Oktober 2015, 04:46 WIB
Minta Masukan Soal Revisi KUHP, PKS Undang Pakar Hukum dari Belanda
rmol news logo Fraksi PKS DPR RI mengundang sejumlah pakar hukum dari Universitas Leiden, Belanda, dalam diskusi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/10). Mereka adalah Prof. Nicko Keizer, Dr. Marja, dan Dr. Fatma.

Dalam paparannya, Prof. Keizer menjelaskan bahwa revisi KUHP  adalah tantangan bagi dunia hukum di Indonesia.  

"Pembuatan hukum kriminal pada zaman demokratis di Indonesia setelah orde baru menghasilkan kesulitan dan kemudahan masing-masing. Pada Orde Baru, pemerintah menentukan apa yang dilarang, dalam aspek positif atau negatif, hal ini membuat orang tidak dapat mudah mengkritik hukum tersebut," kata Keizer.

Diskusi yang digelar dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia tersebut membahas tantangan yang dihadapi pada era Indonesia kontemporer dalam membuat hukum pidana yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Revisi KUHP kini perlu memperhatikan banyak pihak karena tuntutan demokrasi yang berkembang di Indonesia.

"Kita perlu mendengarkan aspirasi dari banyak pihak dan menghabiskan banyak waktu untuk merumuskan produk hukum yang terbaik,” kata Keizer.

Fraksi PKS sendiri mendukung revisi KUHP dengan berbagai catatan. Diantaranya mengenai pasal hukuman mati. Fraksi PKS menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA