"Hari ini IHZA & IHZA Firm telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding AL, Menkumham dan Ketua DPD Jakut, dan kembali menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan yang dihasilkannya dibawah kepemimpinan AL juga tidak sah," kata kuasa hukum Golkar Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya sesaat lalu, Selasa (20/10).
Sementara siang tadi, jelas Yusril, MA juga sudah memutusan perkara kasasi Partai Golkar. Dalam keputusannya MA membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Ical melawan Menkumham yang menerbitkan SK pengesahan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung.
"Putusan kasasi MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta, dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Ini berarti putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kubu AL melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh MA," papar Yusril.
Dengan putusan kasasi ini, kata Yusril lagi, maka SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan Agung kembali dinyatakan MA tidak sah dan MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut.
"Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan AL, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali dibawah pimpinan ARB," demikian Yusril.
[dem]
BERITA TERKAIT: