Dipastikan Fit and Proper Test Capim KPK Tidak Terganggu dengan RUU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 07 Oktober 2015, 18:06 WIB
Dipastikan <i>Fit and Proper Test</i> Capim KPK Tidak Terganggu dengan RUU KPK
rmol news logo Komisi III DPR memastikan pelaksanaan fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK tidak akan terganggu dengan adanya usulan revisi UU KPK.

"Enggak ada hubungannya," kata Wakil Ketua Komisi, Benny K. Harman, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 7/10).

Menurutnya, rencana revisi UU itu juga masih dalam tahapan, belum ada hasil final dan persetujuan. Karenanya, perdebatan tentang revisi dan capim KPK ini tidak akan berkaitan.

Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu beranggapan, UU KPK memang perlu direvisi. Tujuannya, untuk mencegah adanya multiintepretasi, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK di kemudian hari, serta membentuk KPK sebagai institusi yang kuat, kredibel, akuntabel, dan transparan.

"Ini sudah lama diwacanakan. Tapi substansinya revisi UU KPK harus diletakan dalam upaya untuk memperkuat institusi KPK. Untuk memperkuat lembaga penegak hukum lain dalam memberantas korupsi. Sebab, KPK tidak mungkin mampu melakukan atau menjalankan itu sendirian," ujar dia.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, hingga saat ini Komisi III menunggu surat dari pimpinan DPR ke Komisi III. Sebab, sampai saat ini belum ada surat itu. "Kita menunggu surat dari pimpinan DPR ke Komisi III," ungkap dia.

Aziz enggan berkomentar ketika disinggung pelaksanaan fit and proper test capim KPK ini akan terganggu dengan rencana revisi UU KPK. Menurutnya, revisi ini masih sebatas usulan dan belum resmi.

"Inikan (RUU KPK) belum dibacakan di paripurna, belum resmi. Kalau belum ya masih wacana. Jangan paksa saya bicara yang tidak ada fakta hukumnya," tukas politikus Partai Golkar itu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA