"‎Kerja dan operasi KPK harus ada badan yang mengawasi, supaya akuntabiltas publik, supaya lembaga ini tidak jadi alat kekuasaan‎," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 7/10).
Karena itu juga, lanjut Tantowi, Fraksi Golkar ingin memperbaiki dan menyempurnakan UU KPK yang sudah ada, seperti mekanisme penyadapan.
"Untuk KPK yang lebih kuat. Pertama, mekanisme penyadapan. Itu perlu diatur, kalau tidak mau dengan pengadilan, perlu diatur mekanismenya seperti apa. itu usulan Partai Golkar," jelasnya.
Tantowi menegaskan hal ini dilakukan untuk memperkuat kewenangan KPK agar dalam menjalankan fungsinya KPK tidak tebang pilih.
‎"Kalau saya sebut dua tadi ini untuk menguatkan kewenangan, kita khawatir KPK jadi alat kekuasaan," tukas ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali itu.
Di dalam RUU KPK Pasal 39 ayat (1) disebutkan, dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenang KPK maka dibentuk Dewan Kehormatan.
Ayat (2), Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi dalam bentuk lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai pada KPK dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai KPK.
Usulan pembahasan RUU KPK mencuat pada rapat internal Baleg, Selasa kemarin (6/10). Sebanyak enam fraksi yakni Fraksi PDIP 15 anggota, Fraksi Golkar 9 anggota, Fraksi PPP 5 anggota, Fraksi PKB 2 orang, Fraksi Nasdem 11 anggota, dan Fraksi Hanura 3 anggota mengusulkan agar pembahasan RUU itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015.
[dem]
BERITA TERKAIT: