PAN: Draf RUU KPK Sebenarnya Berasal dari Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 07 Oktober 2015, 17:33 WIB
PAN: Draf RUU KPK Sebenarnya Berasal dari Pemerintah
rmol news logo Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Muslim Ayub mempertanyakan asal-usul draf RUU KPK yang diajukan beberapa fraksi. Draf RUU KPK yang diusulkan PDIP Cs itu diduga adalah produk pemerintah‎.

Pasalnya, jelas Muslim, RUU itu sudah pernah diajukan pemerintah dan masuk prolegnas 2015-2019. Tapi oleh DPR ditunda dibahas pada tahun 2016 karena beberapa alasan. Seperti protes keras dari masyarakat. Oleh karena itulah DPR mengusulkan agar RUU KPK itu masuk di prolegnas prioritas 2015.

"Pemerintah enggak berterus terang, itu kan ada logo pemerintah, yang mengajukan itu pemerintah,"‎ papar Muslim di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 7/10).

Artinya, lanjut politikus PAN itu, sebenarnya pemerintah lah yang membuat draf RUU KPK itu, lalu diusulkan oleh beberapa fraksi di DPR.

Seharusnya kalau DPR yang menjadi pengusul, draf RUU juga berasal dari DPR bukan pemerintah. "Ini harus kita bereskan dulu. Itu yang mengajukan draf ya bukan dari kita (DPR), itu dari pemerintah," ungkapnya.

Usulan pembahasan RUU KPK mencuat pada rapat internal Baleg, Selasa kemarin (6/10). Sebanyak enam fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura mengusulkan agar pembahasan RUU itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 usulan DPR.

Salah satu pasal yang manjadi polemik di usulan RUU KPK itu adalah, Pasal 5, yaitu usia lembaga antirasuah itu dibatasi hanya 12 tahun setalah RUU itu resmi diundangkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA