"Saya ingin baca dulu apa di balik pasal itu. Tapi tidak perlu izin pengadilan, kewenangan perlu dimiliki, tapi penggunananya perlu dibatasi agar tidak disalahgunakan," kata ketua DPP Partai Demokrat itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 7/10).
Benny menjelaskan hingga saat ini Partai Demokrat ‎masih memandang tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu untuk mengatasi kejahatan itu diperlukan kewenangan yang luar biasa kepada KPK.
"Kalau kewenangan biasa, ini tidak bisa menghadapi kejahatan luar biasa, salah satunya penyadapan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam revisi UU KPK nanti, KPK tetap diberikan kewenangan luar biasa, namun harus ditekankan agar kewenangan itu tidak bisa di‎salahgunakan.
Dalam Pasal 14 huruf (a) RUU KPK yang diusulkan oleh beberapa fraksi disebutkan, penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
[ysa]
BERITA TERKAIT: