Benny K Harman: Wacana Revisi UU KPK Sudah Lama, Tapi Bukan untuk Pelemahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 07 Oktober 2015, 12:54 WIB
Benny K Harman: Wacana Revisi UU KPK Sudah Lama, Tapi Bukan untuk Pelemahan
benny k harman/net
rmol news logo . Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan wacana untuk merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama diwacakan. Beberapa alasannya adalah untuk mencegah adanya multiinterpelasi, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK.

"Ini sudah lama diwacanakan. Tapi subtansinya revisi UU KPK ini harus diletakkan dalam upaya untuk memperkuat institusi KPK," ujar ketua DPP Partai Demokrat itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 7/10).

Selain itu, lanjut Benny, revisi UU KPK yang diwacanakan juga untuk memperkuat‎ lembaga hukum lain (Kepolisian dan Kejaksaan) dalam memberantas korupsi. Sebab, KPK tidak mungkin mampu melakukan atau menjalankan itu sendirian.

"Revisi UU itu harus didukung untuk memperkuat KPK. Kita butuh institusi yang kuat, kredibel, akuntabel dan transparan," papar Benny.

Terkait RUU KPK yang diusulkan beberapa fraksi di DPR yang salah satunya memuat‎ usia KPK dibatasi hanya 12 tahun, Benny belum mau berkomentar panjang.

"Itu baru draf bukan final. Itu usulan awal, kemudian usulan itu dibahas dalam Pansus. Ini kan usulan inisiatif dewan untuk dibahas pemerintah," tukasnya.

Seperti diketahui, ‎ada enam fraksi yang menjadi pengusul RUU KPK, yaitu: PDIP 15 anggota; Golkar 9 anggota, PKB 2 anggota; PPP 5 anggota; NasDem 11 anggota; dan Hanura 3 anggota.‎ Dengan demikian, maka hanya ada empat‎ yang tidak mengusulkannya, yaitu: Gerindra; Demokrat, PKS dan PAN. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA