Pengusul Revisi UU KPK Paling Banyak dari PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 06 Oktober 2015, 22:02 WIB
Pengusul Revisi UU KPK Paling Banyak dari PDIP
ketum pdip megawati soekarnoputri
rmol news logo Sejumlah anggota DPR lintas fraksi mengusulkan revisi UU KPK untuk dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2015.

Para pengusul tersebut berasal dari enam fraksi. Yaitu PDIP (15 anggota), Golkar (9 anggota), PKB (2 anggota), PPP (5 anggota), NasDem (11 anggota), dan Hanura (3 anggota).

Itu artinya, empat‎ fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN tidak ikut mengusulkan revisi RUU KPK tersebut.

Revisi UU KPK mendapat sorotan. Misalnya, dalam Pasal 5 BAB I RUU KPK inisiatif DPR itu disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."

RUU KPK awalnya adalah usulan dari pemerintah dan sudah masuk Prolegnas 2015-2019. Oleh Baleg sudah disepakati akan dibahas pada tahun 2016. Salah satu alasannya adalah menimbang DPR juga saat ini telah membahas RUU KUHP dan KUHAP.

Namun anehnya, DPR mengusulkan RUU‎ KPK ini menjadi usulannya, dan agar dimasukkan dalam prolegnas Prioritas 2015. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA