Para pengusul tersebut berasal dari enam fraksi. Yaitu PDIP (15 anggota), Golkar (9 anggota), PKB (2 anggota), PPP (5 anggota), NasDem (11 anggota), dan Hanura (3 anggota).
Itu artinya, empat‎ fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN tidak ikut mengusulkan revisi RUU KPK tersebut.
Revisi UU KPK mendapat sorotan. Misalnya, dalam Pasal 5 BAB I RUU KPK inisiatif DPR itu disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."
RUU KPK awalnya adalah usulan dari pemerintah dan sudah masuk Prolegnas 2015-2019. Oleh Baleg sudah disepakati akan dibahas pada tahun 2016. Salah satu alasannya adalah menimbang DPR juga saat ini telah membahas RUU KUHP dan KUHAP.
Namun anehnya, DPR mengusulkan RUU‎ KPK ini menjadi usulannya, dan agar dimasukkan dalam prolegnas Prioritas 2015.
[zul]
BERITA TERKAIT: