Penilaian tersebut disampaikan anggota BKSAP DPR dari Fraksi Nasdem, Hamdhani, di sela menghadiri Global Conference of Parliamentary Against Corruption (GOPAC) di Yogyakarta, Selasa (6/10).
"Sampai kapan pun Malaysia tidak akan bisa menuntut kompensasi. Sampai saat ini Indonesia belum menandatangani kesepakatan perjanjian mengenai penerapan denda bagi negara produsen asap yang mencemari kualitas udara negara tetangga. Belum juga adanya G to G dengan Malaysia dan Singapura," papar Hamdani.
Hamdani mengatakan pada tahun 2014 Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas/AATHP) dengan mengeluarkan UU Nomor 26 tahun 2014, namun di dalamnya hanya memuat upaya kerjasama antar negara ASEAN penandatangan dalam hal penanggulangan asap lintas negara.
"Tidak ada itu (soal denda), makanya mengada-ada Malaysia kalau mau menuntut Indonesia. Apa hak Malaysia menuntut Indonesia harus membayar kompensasi," gugatnya," ungkap Hamdhani.
Dia menambahkan bahwa Malaysia dan Singapura telah berulangkali menuntut Indonesia agar meratifikasi aturan perihal denda namun Indonesia belum menyetujui. Permintaan Malaysia dan Singapura ini juga disampaikan dalam forum Asian Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Kuala Lumpur Malaysia pertengahan September silam.
"Saya ditanyai oleh media Malaysia mengenai hal tersebut, tapi Indonesia belum meratifikasi itu tapi itu sudah ada di pemerintah pembahasannya," ujarnya.
Tuntutan kompensasi sebelumnya diusulkan Deputi Menteri Urusan Wanita, Keluarga, dan Pelayanan Masyarakat Malaysia, Datin Paduka Chew Mei Fun. Menurutnya, tuntutan kompensasi harus dilayangka ke pemerintah Indonesia karena Malaysia telah menderita akibat kabut asap ini setiap tahun.
[dem]
BERITA TERKAIT: