Ternyata Usul DPR agar KPK Fokus ke Pencegahan Sejalan dengan Keinginan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 06 Oktober 2015, 21:34 WIB
Ternyata Usul DPR agar KPK Fokus ke Pencegahan Sejalan dengan Keinginan Jokowi
rmol news logo Badan Legislasi‎ (Baleg) DPR RI menggelar rapat internal membahas usulan dua RUU usul inisiatif DPR yaitu RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak Nasional.

RUU KPK‎ yang diusulkan lintas fraksi itu diharapkan masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Dalam Pasal 4 tertera soal fokus KPK lebih kepada tindak pencegahan tindak pidana korupsi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," begitu bunyi Pasal 4 Bab I draf RUU KPK Tahun 2015 tersebut.

Sebelumnya diberitakan,‎ menariknya dalam Pasal 5 draft RUU tersebut disebutkan soal waktu masa kerja KPK hanya selama 12 tahun.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun ‎sejak Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 5.

Kemarin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga mengungkapkan bahwa pemerintah meminta KPK fokus dalam upaya pencegahan tindak pidana tersebut. Pencegahan ini diharapkan mendapat porsi lebih besar dalam Rencana Strategis KPK 2015-2019.

Upaya pencegahan oleh KPK juga nantinya disinergikan dengan kebijakan yang dibuat pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

Karena upaya pencegahan korupsi ini sejalan dengan konsep Nawacita pemerintahan Joko Widodo, yang telah dimasukkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2/2015 mengenai rencana pembangunan jangka menengah dan panjang di bidang pemberantasan korupsi.

"Maka perpres inilah yang akan disinkronkan dengan renstra yang diatur KPK," tegas Pramono.

Namun, menurut Pramono, upaya pencegahan itu tanpa mengurangi tindakan penindakan yang menjadi kewenangan KPK. Mengingat, KPK diatur secara khusus dalam menangani korupsi sebagai tindak pidana khusus. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA