Dua RUU itu adalah usulan dari anggota DPR lintas fraksi agar dimasukkan di Prolegnas 2015.
Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan, bahwa dalam rapat usulan ini banyak para pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, sehingga tidak diketahui posisi mereka saat ini.
"Dengan adanya pengampunan pajak ini diharapkan mereka memutihkan kembali, kalau ini betul tujuan ini maka krisis ekonomi kita bisa teratasi pemasukan negara," ujar dia di sela-sela rapat.
Sedangkan masuknya usulan revisi UU KPK itu, sambung dia bertujuan untuk membuat keseimbangan antar penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk membuat kesimbangan antara penegak hukum lainnya sehingga korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama dikemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody di atas penegak hukum lainnya," seru dia.
Ketika ditanyakan, kenapa tiba-tiba Baleg membahas soal kedua ketentuan tersebut, padahal keduanya tidak pernah masuk dalam prolegnas 2015 ini? Politikus Golkar itu mengatakan bahwa posisi Baleg tidak dapat menolak bila ada usulan.
"Kan Baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan UU nya bila ada pengusul maka harus kami bahas. Termasuk usulan beberapa lintas fraksi," tukas dia.
[ysa]
BERITA TERKAIT: