Terkesan Mendadak, Baleg Rapat soal RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 06 Oktober 2015, 15:18 WIB
Terkesan Mendadak, Baleg Rapat soal RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak
firman subagyo/net
rmol news logo . Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat internal‎ dengan agenda membahas usulan inisiatif RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU tentang Pengampunan Pajak Nasional, di gedung Baleg, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 6/10).

Dua RUU itu adalah usulan dari anggota DPR lintas fraksi agar dimasukkan di Prolegnas 2015.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan, bahwa dalam rapat usulan ini banyak para pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, sehingga tidak diketahui posisi mereka saat ini.

"Dengan adanya pengampunan pajak ini diharapkan mereka memutihkan kembali, kalau ini betul tujuan ini maka krisis ekonomi kita bisa teratasi pemasukan negara," ujar dia di sela-sela rapat.

Sedangkan masuknya usulan revisi UU KPK itu, sambung dia bertujuan untuk membuat keseimbangan antar penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk membuat kesimbangan antara penegak hukum lainnya sehingga korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama dikemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody di atas penegak hukum lainnya," seru dia.

Ketika ditanyakan, kenapa tiba-tiba Baleg membahas soal kedua ketentuan tersebut, padahal keduanya tidak pernah masuk dalam prolegnas 2015 ini? Politikus Golkar itu mengatakan bahwa posisi Baleg tidak dapat menolak bila ada usulan.

"Kan Baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan UU nya bila ada pengusul maka harus kami bahas. Termasuk usulan beberapa lintas fraksi," tukas dia. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA