6 Usul OPSI Soal PHK Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 02 Oktober 2015, 17:10 WIB
rmol news logo Dua paket kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah dinilai belum mampu menjawab permasalahan buruh yang terus terancam pemutusan hubungan kerja alias PHK. 

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyampaikan enam usulan untuk mendukung dan membantu buruh, baik yang akan maupun yang sudah di-PHK.

‎"Pertama, memberikan insentif pajak; pajak badan, bea impor dan lain-lain kepada perusahaan yang tidak melakukan PHK," kata Sekjen OPSI, Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 2/10).‎

Kedua, ada dukungan APBN untuk pelatihan dan bantuan modal bagi pekerja yang ter PHK. Bantyan modal bisa dialokasikan melalui dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan.

‎Usulan ketiga, kata Timboel, ada peran riil pengawas ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan untuk memastikan alasan PHK yang dilakukan.

 L‎angkah ini penting agar kondisi ekonomi saat ini tidak dimanfaatkan untuk mem PHK pekerja yang lama dan digantikan dengan pekerja outsorching dan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) ataupun pekerja baru.‎

"Pengawas harus bisa memastikan hak normatif pekerja dibayarkan oleh pengusaha ketika proses PHK dilakukan," kata Timboel lagi.

‎Keempat, masih kata Timboel, Mahkamah Agung untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar mempercepat proses penyelesaian PHK, terutama bagi PHK massal. Demikian juga prosesnya di MA agar didahulukan sehingga pekerja cepat mendapatkan kepastian hukum dan pesangon serta hak-hak lainnya.

‎"Bila alasan PHK tidak jelas maka PHI dan MA harus berani menyatakan pekerja untuk bekerja kembali," katanya.

‎Dalam proses PHK, BPJS Kesehatan harus proaktif mengirim pengawas dan pemeriksa BPJS kesehatan ke perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK, sesuai Pasal 13 PP 86/2013. Hal ini untuk memastikan iuran pekerja masih dibayar ke BPJS Kesehatan sehingga pekerja dan keluargannya masih menerima pelayanan BPJS Kesehatan dalam proses PHK-nya.‎

Adapun pada kondisi pekerja dan perusahaan sudah mencapai kesepakatan PHK-nya, maka BPJS Kesehatan harus tetap melayani kesehatan pekerja dan keluargannya selama 6 bulan ke depan sebagaimana diamanatkan Pasal 21 UU Nomor 40/2004.

‎"Keenam, BPJS Ketenagakerjaan harus ikut membantu daya beli pekerja yang di-PHK dengan memberikan subsidi berupa diskon pembelian kebutuhan pokok pekerja selama 3 bulan ke depan," demikian Timboel.[dem]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA