"Studi banding sebenarnya enggak ada lagi," sebut dia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (jumat, 2/10).
Yang ada, kata dia, adalah kunjungan kerja dalam rangka diplomas Parlemen. Itu diatur dalam UU MD3 dan statuta Inter Parliamentary Union (IPU).
"Jad enggak ada masalah. Memang tugas parlemen melakukan diplomasi, termasuk kunjungan untuk menghadiri konfrensi, atau kunjungan kerja yang dibutuhkan untuk UU tertentu yang memang relevan," papar wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.
Fadli menambahkan, bahkan parlemen Indonesia sejak puluhan tahun ada group bilateral untuk saling berkunjung dengan parlemen negara lain.
"Kita ada 50 group kerja sama bilateral antar parlemen," demikian Fadli.
[ysa]
BERITA TERKAIT: