Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Desak KNKT Selidiki Insiden Tabrakan KRL Commuter Line

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 23 September 2015, 21:39 WIB
DPR Desak KNKT Selidiki Insiden Tabrakan KRL Commuter Line
Yudi Widiana Adia
rmol news logo . Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia prihatin dan menyesalkan musibah tabrakan dua KRL Commuter Line di Stasiun Juanda, Jakarta, yang menyebabkan puluhan penumpang luka-luka.

"Saya sangat prihatin dengan terulangnya kecelakaan kereta api setelah musibah di Bintaro akhir tahun 2013 lalu," ujar Yudi dalam siaran persnya (Rabu, 23/9).

Menurut Yudi, seharusnya, kecelakaan kereta yang terjadi akhir-akhir ini menjadi momentum pemerintah dan PT KAI untuk memperbaiki kelaikan sarana dan prasarana kereta dan  meningkatkan keselamatan.

Makanya, anggota Komisi yang membidangi transportasi ini juga meminta Komite Nasional untuk Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelediki kasus tabrakan ini.

Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya untuk kesalahan manusia, Yudi meminta Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sesuai dengan UU No 23/2007, dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal diantaranya, mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas.  

"Juga menangani korban kecelakaan, dan segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang dan mengurus klaim asuransi korban kecelakaan," imbuhnya.

Selain itu, PT KAI selaku penyelenggaraan perkeretaapian diminta untuk melakukan penanganan kecelakaan KA sesuai dengan UU 23/2007 pasal 125 dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut. 

"Juga kepada awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU No 23/2007 dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA