"Putusan MK ini telah memberikan kewenangan yang maksimal kepada DPD," kata Irman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 22/9).
Menurut senator asal Sumatera Barat ini, putusan MK tersebut adalah sebuah kehormatan sekaligus tantangan kepada DPD untuk bekerja lebih keras lagi.
Namun, Irman melanjutkan, dari 18 pasal dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mereka ajukan ke MK, hanya empat pasal yang dikabulkan. Dua diantaranya adalah, Pasal 71 huruf c tentang Kewenangan Penyusunan UU dan Pasal 250 ayat 1 tentang Anggaran.
Sebelumnya, MK memutuskan DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR dan Presiden untuk mengajukan dan membahas RUU mengenai pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
[zul]
BERITA TERKAIT: