Dibolehkan Ikut Bahas UU, Ketua DPD Merasa Terhormat dengan Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 22 September 2015, 18:58 WIB
Dibolehkan Ikut Bahas UU, Ketua DPD Merasa Terhormat dengan Putusan MK
irman gusman
rmol news logo Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI) Irman Gusman menyambuat baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya DPD ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah, layaknya DPR dan Presiden.

"Putusan MK ini telah memberikan kewenangan yang maksimal kepada DPD," kata Irman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 22/9).

Menurut senator asal Sumatera Barat ini, putusan MK tersebut adalah sebuah kehormatan sekaligus tantangan kepada DPD untuk bekerja lebih keras lagi.

Namun, Irman melanjutkan, dari 18 pasal dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mereka ajukan ke MK, hanya empat pasal yang dikabulkan. Dua diantaranya adalah, Pasal 71 huruf c tentang Kewenangan Penyusunan UU dan Pasal 250 ayat 1 tentang Anggaran.

Sebelumnya, MK memutuskan DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR dan Presiden untuk mengajukan dan membahas RUU mengenai pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA