Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, meminta Presiden Jokowi untuk menerÂbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait kebakaran hutan dan lahan. Dia menilai hal itu perlu dilakukan agar bencana seÂrupa tidak lagi menjadi bencana musiman di Indonesia.
"Keselamatan generasi menÂdatang tak bisa ditukar dengan pajak yang dibayarkan peruÂsahaan," katanya di Jakarta, kemarin.
Dia melihat kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap sudah sangat darurat. "Belasan tahun kebakaran hutan terus terulang dengan jumlah korÂban yang makin meningkat," katanya.
Chalid mengusulkan seÂjumlah poin penting untuk dimasukkan dalam Perppu terseÂbut. Pertama, pemerintah pusat diberikan otoritas untuk segera membekukan izin perusahaan yang lokasinya terbakar. Selain itu, bila perusahaan tersebut tidak terlibat langsung atau lalai, maka harus dibuktikan di depan pihak berwajib dalam waktu yang telah ditentukan.
"Bila perusahaan tak bisa membuktikan maka segera diÂlimpahkan ke penegak hukum dan izinnya dicabut permanen, untuk selanjutnya lokasi terbakar segera dipulihkan," katanya.
Pihaknya juga mengimbau peÂmerintah untuk menindak tegas para direksi perusahaan yang terbukti dengan sengaja mauÂpun lalai sehingga terjadinya kebakaran dimasukkan ke dalam daftar hitam industri perkebuÂnan. "Mereka yang bertanggung jawab ini dibuat mati secara perÂdata dalam industri berkebunan dan kehutanan. Bila hanya peruÂsahaan yang diberi sanksi maka dalam sehari mereka mengubah namanya," katanya.
Institut Hijau Indonesia, lanjut Chalid, juga meminta pemerintah untuk segera melakukan koreksi mendasar atas kebijakan pengelolaan lahan gambut. "Bila ketiga langkah tersebut dilakukan, kita optiÂmistis angka kebakaran hutan di masa akan datang dapat berkurang," tandasnya.
Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Tukirin Partomiharjo, mengaÂtakan pengelolaan hutan secara kurang tepat merupakan sumÂber kebakaran hutan dan lahan gambut.
"Pengelolaan hutan yang salah menyebabkan menurunÂnya kelembapan udara dan buÂkaan kanopi sehingga berakibat serasah dan material runtuhan di lantai hutan jadi kering. Bahan-bahan runtuhan dan seÂrasah tersebutlah yang memicu kebakaran di areal hutan tropis di Indonesia," katanya.
Dia menerangkan, faktor kebaÂkaran hutan juga disebabkan oleh tingkat pengetahuan masyarakat terhadap ekosistem hutan masih relatif rendah ditambah dengan perhatian pemerintah kurang konsisten, konsekuen dan komitÂmen terhadap pelanggaran penÂgelolaan hutan.
"Pengelolaan hutan tidak bisa dielakkan dari adanya pelanggaran, karenanya harus ada komitÂmen pemerintah yang konsisten dan konsekuen dalam penegakan hukum, serta semua pihak yang peduli harus terus berusaha mengedukasi masyarakat pentingÂnya hutan dan lahan gambut," pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: