Perppu Bisa Hukum Berat Pembakar Hutan

Bencana Asap Terjadi Tiap Tahun

Senin, 21 September 2015, 10:31 WIB
Perppu Bisa Hukum Berat Pembakar Hutan
ilustrasi/net
rmol news logo Kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan masih menjadi bencana tahunan. Pemerintah dinilai tidak memiliki solusi efektif untuk mencegah berulangnya kebakaran terse­but. Sementara para pelakunya sulit untuk dihukum berat.

Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, meminta Presiden Jokowi untuk mener­bitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait kebakaran hutan dan lahan. Dia menilai hal itu perlu dilakukan agar bencana se­rupa tidak lagi menjadi bencana musiman di Indonesia.

"Keselamatan generasi men­datang tak bisa ditukar dengan pajak yang dibayarkan peru­sahaan," katanya di Jakarta, kemarin.

Dia melihat kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap sudah sangat darurat. "Belasan tahun kebakaran hutan terus terulang dengan jumlah kor­ban yang makin meningkat," katanya.

Chalid mengusulkan se­jumlah poin penting untuk dimasukkan dalam Perppu terse­but. Pertama, pemerintah pusat diberikan otoritas untuk segera membekukan izin perusahaan yang lokasinya terbakar. Selain itu, bila perusahaan tersebut tidak terlibat langsung atau lalai, maka harus dibuktikan di depan pihak berwajib dalam waktu yang telah ditentukan.

"Bila perusahaan tak bisa membuktikan maka segera di­limpahkan ke penegak hukum dan izinnya dicabut permanen, untuk selanjutnya lokasi terbakar segera dipulihkan," katanya.

Pihaknya juga mengimbau pe­merintah untuk menindak tegas para direksi perusahaan yang terbukti dengan sengaja mau­pun lalai sehingga terjadinya kebakaran dimasukkan ke dalam daftar hitam industri perkebu­nan. "Mereka yang bertanggung jawab ini dibuat mati secara per­data dalam industri berkebunan dan kehutanan. Bila hanya peru­sahaan yang diberi sanksi maka dalam sehari mereka mengubah namanya," katanya.

Institut Hijau Indonesia, lanjut Chalid, juga meminta pemerintah untuk segera melakukan koreksi mendasar atas kebijakan pengelolaan lahan gambut. "Bila ketiga langkah tersebut dilakukan, kita opti­mistis angka kebakaran hutan di masa akan datang dapat berkurang," tandasnya.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Tukirin Partomiharjo, menga­takan pengelolaan hutan secara kurang tepat merupakan sum­ber kebakaran hutan dan lahan gambut.

"Pengelolaan hutan yang salah menyebabkan menurun­nya kelembapan udara dan bu­kaan kanopi sehingga berakibat serasah dan material runtuhan di lantai hutan jadi kering. Bahan-bahan runtuhan dan se­rasah tersebutlah yang memicu kebakaran di areal hutan tropis di Indonesia," katanya.

Dia menerangkan, faktor keba­karan hutan juga disebabkan oleh tingkat pengetahuan masyarakat terhadap ekosistem hutan masih relatif rendah ditambah dengan perhatian pemerintah kurang konsisten, konsekuen dan komit­men terhadap pelanggaran pen­gelolaan hutan.

"Pengelolaan hutan tidak bisa dielakkan dari adanya pelanggaran, karenanya harus ada komit­men pemerintah yang konsisten dan konsekuen dalam penegakan hukum, serta semua pihak yang peduli harus terus berusaha mengedukasi masyarakat penting­nya hutan dan lahan gambut," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA