Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Telisik Rekening Mencurigakan OC Kaligis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 18 September 2015, 19:13 WIB
KPK Telisik Rekening Mencurigakan OC Kaligis
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya tindak pidana baru yang diduga dilakukan advokat Otto Cornelis Kaligis. Sebelumnya, Kaligis sudah dijerat KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

"Ini masih pengembangan terkait dugaan adanya suspicious transaction (transaksi) mencurigakan di rekening OCK," Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Walau begitu, Indriyanto masih menutup rapat-rapat pendalaman terkait transaksi mencurigakan itu. Dia cuma bilang, pendalaman itu tengah berlangsung.

"Belum diketahui hasilnya mengingat proses pendalaman masih berlangsung," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Yudi Kristina dalam persidangan tanggapannya atas eksepsi Kaligis, Kamis (17/9) kemarin membeberkan dalam pengembangan kasus terdakwa, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening OC Kaligis yang tengah disita.

Oleh sebab itu lanjut dia, hal itu bisa menjadi bukti permulaan untuk menjerat OC Kaligis menjadi pesakitan dalam kasus baru tersebut.

"Ditemukan adanya spacies transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya prosid of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran rekening terdakwa masih diperlukan," ujar Jaksa Yudi.

Kaligis diseret kemeja hijau atas dakwaan perkara yang menjeratnya.  Mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem ini diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA