Terlebih dalam surat dakwaan Menteri Agama periode 2008-2013, Suryadharma Ali, disebutkan ada beberapa nama termasuk anggota DPR ikut menerima uang hasil korupsi dana haji.
"Pengembangan sudah dilakukan karena itu muncul nama tersebut. Namun yang terpenting adalah putusan pengadilan nantinya yang akan tetap atau meniadakan 'deelneming' atas peran nama-nama tersebut," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, (11/9).
Pihak-pihak tersebut diduga melakukan kongkalikong dengan Suryadharma sehingga mendapatkan keuntungan besar dari hasil mengkorupsi dana umat itu.
Johan melanjutkan, amar putusan Suryadharma akan menentukan siapa saja nama yang kemudian bisa dijerat KPK. Namun, penyidik perlu melakukan penyelidikan baru untuk membidik beberapa pihak yang ikut menikmati korupsi dana haji.
"Itu semua tergantung putusan pengadilan. Namun kami masih bisa bergerak sebelum adanya putusan pengadilan tersebut," tegas Johan.
[zul]
BERITA TERKAIT: