Demikian disampaikan‎ anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasrullah, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 9/9).
Pernyataan Nasrullah ini terkait Instruksi Gubernur 68/2015 tentang Pengendalian, Penampungan dan Pemotongan Hewan.
Menurut Nasrullah, kalau Gubernur sudah mengatur-atur masalah ibadah makan ini akan terjadi konflik. Karena orang ibadah itu dimana saja dan kapan saja, yang penting baik lokasinya, kemudian dibersihkan, tempatnya mencukupi, dan tidak mengganggu warga lainnya.‎
"Dalam Islam, masuk kamar mandi saja kita diajarkan untuk beribadah dengan berdoa, ini orang mau sembelih hewan kurban di rumahnya, di masjidnya, kenapa nggak boleh, ini aturan darimana?" tanya Nasrullah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: