Usai menjalani pemeriksaan, Gatot mengaku diperiksa sebagai saksi mengenai pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Provinsi Sumut atas dirinya yang batal terlaksana.
"Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi (anggota DPRD Provinsi Sumut). Saya saksi untuk interpelasi," kata Gatot usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan ada permasalahan dalam pengajuan hak interpelasi anggota dewan itu, kepada dirinya.
Oleh sebab itu, lembaga antirasuah meminta keterangan soal permasalahan yang ada di dalamnya.
"Ya ada beberapa permasalahan. Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi (penggunaan hak interpelasi)," bebernya.
Namun, tersangka kasus suap hakim dan panitera di PTUN Medan ini enggan menjelaskan secara rinci soal dugaan tindak pidana korupsi yang ada dalam pengajuan hak para legislator itu.
Pasalnya, dalam pengajuan hak tersebut yang awalnya didukung oleh hampir seluruh anggota dewan namun di tengah jalan batal bergulir.
"Interpelasi secara keseluruhan. Interpelasi kan hak bertanya aja (para Anggota DPRD Provinsi Sumut). Nanti bisa ditanyakan kepada penyidik ya," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK sedang membuka kemungkinan penyelidikan baru hasil pengembangan kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Lembaga antikorupsi kini gencar memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.
"Iya, kemungkinan selalu ada," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi.
Dugaan adanya penyelidikan baru tersebut muncul dengan kehadiran Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah di Gedung KPK, Senin 7 September 2015 kemarin. Padahal, nama dia tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidikan perkara di KPK.
Ketika dikonfirmasi, politikus Golkar itu enggan mengakui kedatangannya ke lembaga antirasuah ini untuk diminta keterangan. Tetapi dia mengaku kehadirannya lantaran diundang untuk berdiskusi.
Namun, dia tidak menampik salah satu hal yang dibahas mengenai hak interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. "(Bahas) macam-macam," kata Ajib, Senin (7/9) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memang tengah mengembangkan kasus Gatot Pujo dengan membuka penyelidikan baru. Penyelidikan itu terkait hak interpelasi yang diajukan DPRD terhadap Gatot, namun akhirnya batal dilaksanakan.
Pada 13 Agustus 2015, KPK menggeledah DPRD Sumut dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan. Dari sana, KPK menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.
Arus penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot mengencang pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6000.
Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Lalu hal ini berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri No 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.
Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
Ajib membantah bila hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas itu, batal digunakan karena ada bagi-bagi uang dari Gubernur ke anggota DPRD. Pembatalan interpelasi, kata dia, adalah putusan bersama para wakil rakyat.
"Bagi-bagi apa? Itu kan hak masing-masing anggota, kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh enggak," jelas Ajib.
[zul]
BERITA TERKAIT: