Menurut penasehat hukum keluarga Cikeas, Palmer Situmorang konteks permintaan tersebut tidak jelas.
"Memang keterkaitannya Pak SBY dengan kasus tersebut apa?" kata Palmer, di Jakarta, Selasa (8/9).
Dia tak mau berkomentar lebih jauh karena masih harus menanyakan kesedian dari Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Saya harus tanya dulu ke sana (Cikeas), saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Yang saya tahu justru banyak orang-orang yang dapat jatah kuota ibadah haji seperti Amien Rais berdasar pemberitaan media," terang Palmer.
SDA dan tim penasehat hukumnya meyakini, keterangan SBY dapat mementahkan dakwaan jaksa khususnya yang berkaitan dengan tuduhan bahwa dia mengakomodir rekomendasi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dari Panja Komisi VIII DPR. Padahal, terdakwa merasa hubungannnya dengan mitra kerjanya di parlemen tidak harmonis.
Nah, ketidakharmonisan antara Kementerian Agama yang dipimpinnya dalam periode 2009-2014 dengan Komisi VIII DPR telah diketahui SBY karena, telah diutarakannya dalam sebuah rapat atau pertemuan dengan pimpinan-pimpinan partai koalisi pendukung pemerintahan SBY di Cikeas.
Buruknya hubungan itu membuat terkatung-katungnya dana operasional terkait penyelenggaraan ibadah haji. SDA menjelaskan hal itu seusai mendengarkan dakwaan ketika diberi kesempatan majelis untuk menyatakan pendapatnya.
Dalam eksepsinya yang dibacakan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9), SDA menilai, pemenuhan kuota haji dengan memberikan sebagian kepada pejabat, tokoh politik, tokoh masyarakat beserta keluarganya tidak menyalahi aturan. Alasannya, dalam setiap tahun kuota haji tidak terserap sebanyak 1-2 persen lantaran calon haji ada yang meninggal dunia, sakit keras, atau tidak mampu melunasi biaya.
Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU No 13/2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.
Adapun pihak-pihak yang menurut SDA kebagian jatah kuota adalah Paspampres Wakil Presiden Boediono menerima kuota lebih dari 100 orang, alm Taufik Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, termasuk KPK yang menerima kuota sebanyak 6 orang.
Namun demikian dirinya tidak memastikan, apakah pihak-pihak tersebut menggunakan kuota yang disediakan. Adapun SDA didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar, dan SR 17 juta dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, dengan kapasitasnya sebagai Menteri Agama dan Pengguna Anggaran. Dirinya juga dituduh menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
[sam]
BERITA TERKAIT: