Sebab selain secara kasat mata dan vulgar merupakan upaya tangan-tangan kekuasaan menghalang-halangi aparat penegak hukum membongkar skandal korupsi yang nyata, pencopotan Buwas sebagai Kabareskrim melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Menurut pasal 11 UU itu, hanya jabatan Kapolri yang ditentukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan penyidik, dan jabatan-jabatan lain sepenuhnya merupakan kewenangan Kapolri sesuai mekanisme di internal kepolisian. Presiden tidak memiliki kewenangan mengganti Kabareskrim, apalagi Wakil Presiden, dan apalagi Menko Polhukam.
"Jadi melihat kronologi pelengseran Buwas sebagai Kabareskrim yang dimulai dengan pernyataan (politik) Wapres dan Menko Polhukam, maka patut dapat diduga ada kepentingan politik (kekuasaan) yang sangat kuat di balik semua ini," ujar Adhie M Massardi, Koordiantor Gerakan Indonesia Bersih (GIB).
Oleh sebab itu, demikian Adhie Massardi, pansus "Buwas Gate" harus bisa mengungkap jejaring politik yang menghendaki Polri tetap terkooptasi oleh kekuatan kleptokrasi yang ingin nyaman dalam menjarah kekayaan negara.
[dem]
BERITA TERKAIT: