Saat itu, Suryadharma Ali menjabat Menteri Agama periode 2009-2013. Saat itu juga Suryadharma Ali adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang merupakan partai koalisi pendukung pemerintahan SBY-Boediono.
Atas ketidakharmonisannya dengan Komisi VIII DPR, Suryadharma Ali pun melaporkan kepada Presiden ke-6 SBY. Laporan langsung disampaikan kepada SBY di Cikeas.
Menurut SDA, begitu Surydaharma Ali disapa, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 31/8), hadir juga para ketua umum partai koalisi.
Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq.
SDA didakwa merugikan keuangan negara dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 27,3 miliar. Atas perbuatan itu, SDA diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [ysa]
BERITA TERKAIT: