Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

HAJI 2015

Ketua Komisi VIII: Masalah Visa bukan karena Keterlambatan Pembahasan BPIH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 25 Agustus 2015, 16:31 WIB
Ketua Komisi VIII: Masalah Visa bukan karena Keterlambatan Pembahasan BPIH
saleh p. daulay
rmol news logo Ketua Komisi VIII DPR Saleh P. Daulay membantah pernyataan pihak Kementerian Agama bahwa persoalan keterlambatan visa beberapa calon jamaah haji disebabkan keterlambatan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Pernyataan itu tentu tidak benar," jelas Saleh dalam pesan singkat (Selasa, 25/8).

Dia menjelaskan penetapan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun lalu. Bahkan Komisi VIII juga berusaha menetapkan BPIH sesuai dengan schedule yang ada.

Terbukti dengan pengesahan itu, calon jamaah melunasi BPIH-nya lebih cepat dari tahun lalu. Apalagi, tahun ini tahapan pelunasan hanya berlangsung dua tahap. Sementara pada tahun lalu, berlangsung sampai lima tahap.

"Lagian, pernyataan ini muncul setelah ada kendala dalam pengurusan visa. Sebelumnya, belum pernah ada yang merasa penetapan itu terlambat," ungkap anggota Fraksi PAN ini.

Selain itu, perlu diingat bahwa penetapan BPIH itu sudah lama dilaksanakan. Tetapi, Perpresnya sendiri itu sedikit lambat dikeluarkan. Tentu itu juga adalah bagian dari tanggung jawab Kemenag untuk mendesak Presiden mempercepat penandatanganan Peraturan Presiden.

"Saya ingat, beberapa kali anggota-anggota Komisi VIII mengingatkan agar perpres BPIH segera ditetapkan. Masih bisa dilacak di internet. Beritanya jelas. Mohon dicek apakah betul komisi VIII mendesak hal itu," imbuh politikus muda ini.

Menurutnya, sebaiknya persoalan visa ini segera dicarikan solusinya. Tidak baik jika mencari alasan lain yang sebetulnya tidak terkait. Selain itu, perlu penjelasan rasional yang meyakinkan masyarakat apa langkah-langkah yang dilakukan untuk mempercepat proses visa tersebut.

Pembahasan BPIH itu dilakukan setelah pemerintah melaporkan evaluasi pelaksanaan haji tahun 2014. Komisi VIII tidak bisa melanjutkan pembicaraan BPIH sebelum Kementerian menyampaikan laporan evaluasi. Nah, untuk tahun lalu, Kemenag juga terlambat untuk melaporkannya. Hanya ada tersisa waktu (kalau tidak salah) satu minggu sebelum batas akhir yang diamanatkan UU.

"Kalau BPIH mau cepat dibahas, semestinya pemerintah juga lebih cepat memberikan laporan evaluasinya ke DPR. DPR tentu dengan senang hati mendapatkan laporan evaluasi itu lebih awal," tekannya.

Ke depan, pemerintah diharapkan lebih cepat menyusun laporan evaluasi pelaksanaan haji. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pembahasan BPIH dilakukan, begitu juga sebaliknya.

"Namun demikian, kami merasa bahwa penetapan BPIH tahun ini masih sesuai target waktu. Kalau ada kendala, saya yakin bukan karena persoalan keterlambatan penetapan BPIH seperti yang saya jelaskan di atas. Kemenag sendiri mengakui, persoalan visa macet karena ada aturan baru yang diterapkan pemerintah Saudi. Itu disampaikan di banyak media," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA