"UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 tidak membedakan antara pendidikan umum dan pendidikan agama," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 25/8).
Hidayat menjelaskan, negara di dalam UUD 1945 hasil amandemen ke IV di pasal 31 memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan lam keterangBelanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran nasional.
Negara dalam hal ini tidak membedakan antara pendidikan umum dan pendidikan agama.
Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR RI menyorot kinerja Dirjen Pendis Kemenag yang dinilai tidak maksimal dalam menjalan tugas pokok dan fungsi nya.
"Kinerja Dirjen Pendidikan Islam memang layak untuk dikritisi. Anggaran untuk madrasah dan perguruan tinggi agama jauh di bawah perguruan tinggi umum dan sekolah-sekolah umum," ujar Hidayat.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: