"Kedudukan perkaranya mesti jelas, bukti-buktinya juga harus kuat agar tidak menimbulkan masalah kedepannya," kata Karyono kepada wartawan, Kamis (21/8).
Dia mengatakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) beberapa hari lalu sangat disesalkan karena menyalahi prosedur dan etika hukum karena tidak didasarkan surat izin pengadilan.
Mestinya tim Satgasus Kejakasaan menguatkan status hukum dalam penggeledahan tersebut agar kasusnya tidak seperti kasus Dahlan Iskan yang akhirnya menang di pra peradilan karena jaksa dinilai lemah dalam membuat sangkaan.
Dia mengingatkan penegak hukum di kejaksaan jangan menggunakan paradigma dan filosofi seperti sopir angkot yang berlomba-lomba mengejar setoran. Oleh karenanya, pihak kejaksaan dalam menangani kasus VSI dan kasus-kasus lainnya perlu menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kriminalisasi dan diskriminasi.
"Jika masih menggunakan paradigma dan filosofi tersebut maka sampai kiamat, upaya penegakan hukum yang berkeadilan hanya menjadi slogan," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus VSI tim kejaksaan dinilai janggal, kurang jelas pokok materi hukumnya. Karenanya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya. Misalnya, pihak Satgasus Kejaksaan belum menyebutkan siapa pelapornya, kalau disangka ada unsur korupsi belum disebutkan berapa kerugian negara.
Selain itu, belum dijelaskan apakah ada laporan dari BPK dan BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara. Lalu, timbul pertanyaan, dimana peran OJK dan BPPN dalam kasus ini. Maka agar kasus ini menjadi terang benderang mestinya pihak-pihak yang terkait perlu diperiksa dan dimintai keterangan bila perlu dikonfrontir.
Kejanggalan lainnya adalah adanya dugaan yang beredar di media massa dan di ranah publik, bahwa diduga pihak kejaksaan menyalahi prosedur dan salah sasaran dalam melakukan penggeledahan terhadap PT. VSI, dan diduga tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen milik VSI kurang dibekali surat-surat dan dokumen sesuai prosedur hukum yang berlaku.
[dem]
BERITA TERKAIT: