Menteri Ferry Ancam Copot dan Penjarakan Anak Buah yang Bermain Kasus Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 19 Agustus 2015, 20:00 WIB
rmol news logo Pernyataan tegas disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (TR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan ‎menyikapi kasus penyerobotan tanah milik warga.

Menteri Ferry berjanji akan memecat anak buahnya ‎bila terbukti mengalihkan kepemilikan tanah warga dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

‎"Jika berani bermain-main soal tanah warga, itu cermin dari ketidak-adilan. Apalagi bermain dengan pihak tertentu, kemudian mengalihkan kepemilikan tanah warga secara ilegal, pasti akan saya copot dari jabatannya," kata Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, baru-baru ini.

‎Menteri Ferry mengatakan tindakan yang akan diambil bukan hanya sanksi mencopot pencopotan. Apabila ada indikasi tindak pidana maka pihaknya akan meminta pihak kepolisian segera memproses lewat bentuk penyelidikan dan penyidikan sehingga kasusnya bisa diajukan ke pengadilan.

‎Salah satu kasus penyerobotan lahan yang diduga melibatkan pejabat BPN yang mendapat sorotan terjadi di Surabaya. ‎Tanah milik warga di Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya tiba-tiba dikuasai PT. Bibrathers Daya yang dipimpin oleh Wenas Panwel.

‎Diduga kuat penyerobotan tanah ini melibatkan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I, Bambang Priyono. ‎Budiono selaku Ketua Bela Hak Masyarakat (Bahamas) telah melaporkan kasus ini. Dari pemberitaan yang berkembang di masyarakat, terindikasi ada unsur suap senilai Rp 2 miliar.‎

"Maka itu kepada Bapak Menteri, saya berharap memberikan sanksi tegas karena oknum Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I menyetujui dan mengabulkan permohonan pembaruan hak dengan bukti dan lampiran yang ilegal," kata B‎udiono yang sudah melaporkan kasus tersebut ke Kementerian ATR/Kepala BPN dan Bareskrim Mabes Polri.

‎Selaku kuasa hukum dari ahli waris pemilik tanah, Budiono mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Menteri ATR/BPN dengan Nomor: 061/Permh.Prksa/VI/2015 atas nama Pacitan Center (kini Bahamas).

‎Pelanggaran asas kepastian hukum dan profesionalitas ini diduga dilakukan oleh Bambang Priyono. Tanah (di Asemrowo) tersebut secara semena-mena diserobot, dialihkan kepemilikan dan digunakan oleh PT. Bibrathes Daya," paparnya lagi.

‎Menurut Budiono asal muasal kasus, bahwa dengan telah dilaksanakan gelar kasus pertanahan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur pada 26 Mei 2015, maka bidang yang dimohon pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 28 telah terjadi sengketa dan permasalahan.

‎"Syarat dan lampiran permohonan pembaharuan HGB dengan luas 21.700 meter persegi atas nama PT Bibrathes Daya sebagian besar tidak sesuai dengan bukti dan fakta lapangan. Serta perlu diperiksa ulang karena melampirkan surat-surat pernyataan tidak dalam sengketa termasuk risalah penelitian data fisik dan data yuridis serta peta bidang yang dibuat oleh petugas BPN Surabaya I," tambahnya.

‎Dijelaskan Budiono yang bisa, sejak haknya diberikan pada 1992 sampai dengan haknya berakhir pada 2012 selama 20 tahun sesuai SK No 152/HGB/BPN/92, PT Bibrathes Daya sama sekali tidak pernah memakai, menggunakan serta menguasai obyek tanah tersebut sesuai tujuan dan peruntukan yang dimaksud dalam pemberian SK.
‎"Itu karena bidang tanah tersebut telah kami kuasai sejak 1959 sampai sekarang secara turun temurun," paparnya.

‎Budiono menekankan, PT Bibrathes Daya juga tidak tercatat dan tidak melaporkan sebagai wajib pajak pada bidang tanah tersebut karena wajib pajak bidang tanah tersebut atas nama Ida Wahyu Pertiwi pada Inspektorat/Dinas Pajak dengan NOP. 35.78.182.003.022-0567.0 dan NOP. 35.78.182.003.022-0419.0.
[dem]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA