Demikian disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Menurut Rieke, Megawati mengatakan secara gambalang bahwa KPK adalah salah satu lembaga yang saat ini berwenang menangani korupsi, selain Kejaksaan dan Kepolisian. KPK merupakan lembaga
ad hoc, dan jika sudah tidak ada korupsi lagi maka lembaga ini memang bisa dibubarkan.
"Artinya KPK akan tetap ada selama korupsi masih ada. Namun, keberadaan lembaga ini tidak boleh dijadikan alasan agar korupsi terus berlanjut," ujar Rieke mengutip pernyataan Megawati, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 19/8).
Rieke mengaku mencatat dan merekam pidato Megawati dalam acara Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung MPR tersebut. Kata Rieke, megawati mengatakan bahwa dengan adanya GBHN dapat ditegaskan bahwa negara Indonesia bukanlah negara liberal, yang menyerahkan alokasi ekonomi pada mekanisme pasar. Negara Indonesia dikehendaki sebagai negara sosial, negara kekeluargaan dan negara kesejahteraan, dimana negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
"Kata Ibu Mega: kalau sekarang kok puter-puter korupsi terus, sampai kapan ya? Sampai kapan yang namanya KPK itu, padahal namanya Komisi Pemberantasan Korupsi, jadi punya alasan bahwa korupsi terus berlanjut, apakah benar? Kan seharusnya kita harus memberhentikan yang namanya korupsi, sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus sebentar saja dapat diselesaikan, dapat dibubarkan," ungkap Rieke mengutip Megawati.
[ysa]
BERITA TERKAIT: