Ahli Psikologi Forensik Dukung Putusan Tentang Kasus JIS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 18 Agustus 2015, 20:28 WIB
‎Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendukung langkah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) dari dakwaan kasus kekerasan seksual di sekolah itu.

Menurut Reza, tiga siswa JIS yang diduga mengalami kekerasan seksual, sebenarnya tidak mengalami tindak sodomi seperti yang selama ini diberitakan.

‎‎"Tiga anak yang melaporkan dua guru JIS itu tidak mengalami sodomi. Kasus kekerasan seksual ini sebenarnya tidak ada. Yang terjadi adalah anak-anak itu mengalami kekerasan psikis, dan itu tidak dilakukan oleh guru JIS, melainkan oleh orang-orang terdekatnya," beber Reza dalam sebuah talkshow, kemarin malam (17/8).

‎‎Riza menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anak-anak yang diduga mengalami kasus kekerasan seksual tersebut. Dari hasil pemeriksaan itulah, Master Psikologi Forensik pertama di Indonesia ini berkesimpulan bahwa kasus sodomi oleh dua guru JIS tidak terjadi.

‎"Saya sempat diminta untuk menjadi saksi ahli pada persidangan dua guru JIS ini. Namun saat itu saya berhalangan hadir," imbuhnya.

‎Penjelasan Reza tersebut sesungguhnya sesuai dengan bukti-bukti medis hasil pemeriksaan terhadap tiga siswa yang melaporkan kasus ini ke polisi.
‎S‎esuai hasil visum dari RSCM, siswa MAK dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang pelepasnya. Sementara hasil pemeriksaan oleh RS KK Women'and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dr psikologi menyatakan bahwa, kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka.

‎Berdasarkan bukti itulah pengadilan Singapura memenangkan gugatan pencemaran nama baik Neil Bantleman, Ferdinant Tjong dan JIS terhadap DR, ibu AL. Pengadilan memvonis DR untuk membayar ganti kerugian hingga 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2.3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS karena terbukti menyebarkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut.‎

‎Sebelumnya PT Jakarta telah membebaskan Neil dan Ferdi dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang, Jumat pekan lalu.

‎‎Pengacara dua guru JIS Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa putusan pengadilan tinggi Jakarta membuktikan bahwa kasus JIS adalah sebuah rekayasa. Kasus ini tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat. Bahkan bukti dari Rumah Sakit seperti RSCM dan RS KK Women's and Children's di Singapura menegaskan kondisi anus si anak normal.

‎"‎Putusan PT Jakarta membuktikan bahwa kasus JIS ini rekayasa. Ada motivasi uang yang sangat besar yang ingin diraih ibu korban, tapi tidak didukung oleh bukti-bukti. Kebenaran pada akhirnya tidak akan salah," tegas Hotman.

‎‎Menurutnya, pada saat BAP awal dengan tersangka petugas cleaning service PT ISS, ibu korban tanda tangan menyatakan anaknya tidak pernah disodomi. Namun begitu muncul iming-iming gugatan USD 125 juta yang disampaikan pengacara OC Kaligis,ibu korban mau mengikuti saran pengacara itu untuk membuat laporan kedua.

‎‎Rekayasa kedua terkait hasil pemeriksaan MAK di RSPI. Oknum dokter di RSPI menandatangani visum tanpa melakukan pemeriksaan. Jadi, pada 27 Maret 2014, ibu MAK memeriksa anaknya ke UGD di RSPI. Hasilnya, kondisi duburnya normal.

‎Untuk pemeriksaan lebih detail, si dokter meminta MAK datang lagi untuk pemeriksaan menyeluruh. Namun permintaan itu tak pernah dilakukan. Anehnya, tanggal 2‎1 April muncul surat keterangan dari RSPI mengenai adanya bekas luka di dubur MAK dengan merujuk pemeriksaan di UGD tanggal 27 Maret 2014.

‎"‎Oknum dokter di RSPI telah mencabut keterangan 21 April lalu. Rekayasa kasus ini sistematis dan luar biasa," ungkap Hotman.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA