"Memang sebaiknya kriteria calon tidak perlu ada istilah stabilo merah-kuning," ujar Plt Wakil Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/8).
Indrianto mengungkapkan KPK sebaiknya hanya sebatas memberikan masukan tentang kriteria seorang calon dengan masalah hukum, tidak dalam konteks memberikan label.
"Bahwa KPK memberikan masukan tentang kriteria terbatas berupa tersangkut tidaknya calon dengan masalah hukum di KPK sebagai sesuatu wajar. Pemberian label atau stabilo merah-kuning layaknya KPK sebagai lembaga
clearing house adalah tidak benar," tegasnya
Menurutnya, ada lembaga yang lebih kompeten untuk memberikan label kepada seseorang. "Seperti BIN (Badan Intelijen Negara) misalnya. Bukan otoritas KPK sebagai clearing house," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sebelum menunjuk para menteri meminta masukan dari KPK. Nah, KPK yang saat itu dipimpin Abraham Samad memberikan label merah, kuning, dan hijau. Disebut-sebut, ada calon menteri yang mendapat merah akhirnya tidak jadi diangkat.
Namun, pada saat
reshuffle kemarin Jokowi tidak lagi meminta penilaian KPK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu mengatakan wajar kalau Presiden tidak melibatkan KPK untuk melihat merekam jejak para tokoh yang akan diangkat untuk menggantikan sejumlah menteri.
Sebab stabilo merah maupun kuning dari KPK sangat tidak jelas dan tidak dilengkapi dengan bukti yang konkret. "Kan kami belajar dari yang dulu. Kadang juga respons KPK itu tak jelas. Merah, kuning, kami tidak tahu apa itu alasannya" ujar Kalla, Kamis lalu, (13/8).
[zul]
BERITA TERKAIT: