‎Begitu ditegaskan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam Pidato Pimpinan MPR di Sidang Tahunan MPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 14/8).
"MPR menjadi rumah kebangsaan memiliki makna bahwa MPR adalah representasi majelis kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai Permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, dan gotong royong dalam bingkai NKRI," ujarnya.
Sementara MPR sebagai pengawal ideologi Pancasila, lanjut Zulhas, memiliki makna bahwa MPR adalah satu-satunya lembaga ‎negara pembentuk konstitusi sekaligus pengawal ideologi negara Pancasila‎ agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mewujudkan tujuan negara.
"MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan UUD, menjamin tegaknia kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi, sesuai dinamika aspirasi daerah," sambungnya.
Ditegaskan ketua umum PAN itu bahwa rencana strategis ini selain memuat penjabaran dan penggambaran visi dan misi ‎program, juga merupakan amanat pasal 157 dan 158 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib MPR.
"Kami yakin Rencana Strategis MPR 2014-2019 disamping berfungsi sebagai dokumen perencanaan, juga berfungsi sebagai instrumen politik dan hukum yang memberikan arah kebijakan strategis kepada alat kelengkapan MPR dan Sekjen dalam penyusunan program yang selaras dengan visi MPR," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: