‎Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa penundaan itu bukan akibat kesalahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tjahjo bahkan mengimbau semua pihak tidak mengkambinghitamkan KPU.
"Dari 269 daerah sampai tersisa empat itu harus
fair bahwa KPU tidak gagal. Sampai diperpanjang yang ketiga pun diharapkan ada kesadaran daerah,"ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 13/8).
Sementara disinggung mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Tjahjo menilai bahwa hal itu belum saatnya dikeluarkan. Alasannya, saat ini tidak dalam keadaan yang mendesak untuk menerbitkan Perppu.
"Sampai detik ini negara tidak melihat adanya 4 daerah itu sebagai kegentingan yang memaksa," tegasnya.
Empat daerah yang harus tertunda pemilihan daerahnya itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: