Tidak Ada Kegentingan Memaksa Perppu Pilkada Diterbitkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 13 Agustus 2015, 12:45 WIB
Tidak Ada Kegentingan Memaksa Perppu Pilkada Diterbitkan
tjahjo kumolo/net
rmol news logo . Pilkada di empat daerah tertunda lantaran hanya memiliki calon tunggal meski pendaftaran calon sudah diperpanjang.

‎Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa penundaan itu bukan akibat kesalahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tjahjo bahkan mengimbau semua pihak tidak mengkambinghitamkan KPU.  

"Dari 269 daerah sampai tersisa empat itu harus fair bahwa KPU tidak gagal. Sampai diperpanjang yang ketiga pun diharapkan ada kesadaran daerah,"ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 13/8).

Sementara disinggung mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Tjahjo menilai bahwa hal itu belum saatnya dikeluarkan. Alasannya, saat ini tidak dalam keadaan yang mendesak untuk menerbitkan Perppu.

"Sampai detik ini negara tidak melihat adanya 4 daerah itu sebagai kegentingan yang memaksa," tegasnya.

Empat daerah yang harus tertunda pemilihan daerahnya itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram dan Kabupaten Timur Tengah Utara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA